Mendikbud Larang 94% Sekolah Buka Pada Awal Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Mendikbud Larang 94% Sekolah Buka Pada Awal Tahun Ajaran Baru 2020/2021
WJtoday - Sedikitnya 94% sekolah di daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 memang akan dimulai pada pertengahan Juli 2020. Namun, hanya 6% sekolah di seluruh Indonesia yang telah siap untuk menggelar pendidikan secara langsung.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dikutip dari Setkab.go.id, Selasa, 16 Juni 2020.

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.


Tangkapan layar presentasi Mendikbud pada Webinar mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (15/6).


Terkait jumlah peserta didik, Mendikbud menjelaskan bahwa hingga 15 Juni 2020, terdapat 94% peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah.

“Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6%,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Mendikbud.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI telah mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) secara virtual melalui webinar.

Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.


Mendikbud saat menjelaskan terkait Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau, pada webinar, Senin (15/6).


Selain Itu, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, saat menjelaskan terkait Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau, pada webinar, Senin (15/6).

Dengan demikian, Mendikbud sampaikan bahwa urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. 

Itupun, menurut Mendikbud, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. 

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud. 

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah sebagai berikut: 
• Tahap Satu: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B;
• Tahap Dua: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB; 
• Tahap Tiga: dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal. 

Adapun sekolah dan madrasah berasrama, menurut Mendikbud, pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

“Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama,” kata Mendikbud. 

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, Mendikbud sampaikan bahwa kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. 

“Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau,” ungkap Mendikbud. 

Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi 

Sementara itu, Mendikbud sampaikan bahwa mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. 

“Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring,” tandas Mendikbud. 

Namun, Mendikbud sampaikan bahwa jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. 

Selain itu, Mendikbud sampaikan pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. 

“Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa,” urai Mendikbud.***