Militer Perlu Lebih Dilibatkan dalam Kebijakan Antisipasi Covid-19, Ini Alasannya

Militer Perlu Lebih Dilibatkan dalam Kebijakan Antisipasi Covid-19, Ini Alasannya
WJtoday, Jakarta - Pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan rancangan aturan mengenai lockdown atau karantina wilayah akibat mewabahnya Covid-19, seperti yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, Jumat (27/3/2020). 

Dalam peraturan ini nantinya akan diatur kapan satu daerah boleh melakukan karantina atau lockdown, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan, Indonesia rentan terkena krisis ekonomi bahkan  bisa terjadi chaos jika kebijakan lockdown tidak diorganisir dengan baik.

"Sektor ekonomi yang paling terpukul, kemungkinan terburuknya masyarakat bisa chaos, dan tidak hanya di Jakarta namun juga di luar Jakarta," kata Hasanuddin, Sabtu (28/3/2020).

Politisi PDI Perjuangan ini mengamati, meski pemerintah telah mengimbau untuk melakukan social distancing atau physical distancing, namun masyarakat tak disiplin bahkan terkesan menyepelekan ancaman penyebaran Covid-19. Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang belum memahami bahaya pandemi ini. 

Padahal berdasarkan data BNPB per 27 Maret 2020, sudah 1.046 orang positif terkena Covid-19 yang tersebar hampir di seluruh provinsi. 

Hal ini menunjukkan bahwa masih belum optimalnya kinerja pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, Hasanuddin menyampaikan gagasan akan perlunya pelibatan prajurit TNI secara lebih aktif dalam menghentikan penyebaran Covid-19 dan menanggulangi dampak dari penyebarannya. 

Menurutnya, TNI sebaiknya perlu dilibatkan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan dalam penanganan Covid-19, bukan hanya sebatas pelaksana kebijakan semata. 

“TNI punya sumberdaya yang melimpah untuk dimobilisasi secara cepat dan tepat sasaran, namun tentunya perlu perencanaan yang matang dan koordinasi cepat antar wilayah. Dan organisasi TNI memiliki kemampuan (koordinasi cepat) itu karena sistem komando militer yang tegas dan terorganisir,” ujar purnawirawan TNI berpangkat Mayjen tersebut. 

Artinya, TNI perlu menjadi salah satu aktor yang mengambil keputusan, agar proses penanganan Covid-19 dapat lebih responsif. 

Menurut Hasanuddin, penanganan dan pencegahan Covid-19 sudah masuk pada tingkatan ancaman terhadap keselamatan negara, dan solusinya memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak sehingga militer sudah saatnya dilibatkan lebih depan. 

Militer, kata dia, lebih terlatih dalam kondisi krisis termasuk bila ada hal-hal yang tak dikehendaki ketika dilakukan kebijakan lockdown atau karantina kesehatan lokal. 

"Misalnya saat dilakukan karantina, seluruh lapisan masyarakat harus taat pada ketentuan yang berlaku secara mengikat, pendistribusian logistik pun harus tepat sasaran dan tepat waktu, dan pemeliharaan keamanan akan sangat tepat dipegang oleh TNI dan Polri. Karena kalau tidak tertib, bisa terjadi kekacauan apalagi kondisi ekonomi semakin tidak menentu seperti saat ini," paparnya.
 
"Point inilah yang kami usulkan untuk masuk dalam Peraturan yang sedang dirumuskan oleh pemerintah,“ sambungnya.

Terkait dasar hukum pelibatan TNI dalam upaya penanganan Covid-19, Hasanuddin menegaskan bahwa TNI sudah memiliki mandat tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dapat saja dimanfaatkan oleh Presiden untuk keselamatan bangsa dan negara tanpa harus memberlakukan darurat militer. 

“Mungkin bisa saja atas instruksi Presiden, Pangdam menjadi Komandan Satuan Tugas antisipasi Covid-19 di tingkat provinsi dan Danrem/Dandim untuk tingkat kabupaten dan kota, dengan dibantu oleh kepala daerah dan kepala Kepolisian setempat," ujar dia. 

"Intinya adalah Presiden harus mengoptimalkan semua sumber daya negara yang ada di tangannya untuk menangkal Covid-19,“ pungkas Hasanuddin. ***