MUI Minta Kapolri Listyo Sigit Tindak Tegas Pelaku Usaha 'Paksa' Karyawan Kenakan Atribut Natal

MUI Minta Kapolri Listyo Sigit Tindak Tegas Pelaku Usaha 'Paksa' Karyawan Kenakan Atribut Natal
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pelaku pelaku usaha yang memaksa karyawan muslim menggunakan atribut keagamaan Natal.

Permintaan itu tertulis dalam surat imbauan MUI kepada Kapolri, yang ditandatangani Waketum MUI, Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan.

Kapolri diminta melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena menciderai prinsip-prinsip toleransi beragama,” demikian bunyi salah satu poin surat imbauan yang dikutip Selasa (20/12/2022).

MUI menuturkan, bahwa pemaksaan penggunaan atribut natal menciderai prinsip-prinsip toleransi dalam hidup beragama. Terlebih, hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim sendiri adalah haram. Hal itu diputuskan dalam Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.

MUI berpandangan, hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya merupakan hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, MUI berharap Polri selaku aparat penegak hukum dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman.

Namun, pada saat yang sama tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.

“Masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain,” bunyi surat tersebut.***

Surat Imbauan MUI yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.