Senator Asal Bali Arya Wedakarna Lecehkan Hijab: Ini Tanggapan MUI hingga Ancaman Dipolisikan Muhammadiyah

Senator Asal Bali Arya Wedakarna Lecehkan Hijab: Ini Tanggapan MUI hingga Ancaman Dipolisikan Muhammadiyah

WJtoday, Jakarta - Senator dari Bali, Arya Wedakarna (AWK), baru-baru ini menjadi sorotan utama di media sosial dan publik Indonesia menyusul beredarnya sebuah video yang menunjukkan sikapnya terhadap penggunaan hijab oleh wanita muslimah.

Video yang diunggah oleh akun Twitter @HisyamMochtar pada tanggal 1 Januari 2024, memperlihatkan AWK yang secara terbuka menyatakan ketidaksukaannya terhadap petugas perempuan berhijab di bagian depan layanan publik.

"Saya tidak mau yang front line-front line itu (berhijab), saya mau gadis Bali yang rambutnya kelihatan terbuka," ucap dia.

Bahkan tanpa ragu ia juga menyebut hijab sebagai penutup yang tidak jelas dan tidak mencerminkan kebudayaan Indonesia. 

"This is not Middle East. Enak saja (ini) Bali, pakai bunga kek, pakai apa kek," sambungnya. 

MUI Sebut Arya Wedakarna Cederai Kebhinekaan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menilai pernyataan Senator dari Bali, Arya Wedakarna (AWK), yang baru-baru ini viral, dapat mencederai kebhinekaan Indonesia.

“Dampaknya bagi dia yang tak layak jadi pemimpin, bagi dia yang tak pantas diucapkan di Indonesia yang telah kita sepakati tentang kebhinekaan ini,” ucapnya, Rabu (3/1/2024).

Menurut Cholil, seharusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AWK dapat menjaga tindak tanduknya dalam menyampaikan pernyataan di muka publik. Apalagi, jika hal tersebut menyangkut keyakinan dan kerukunan dalam bernegara.

“Maka dia (AWK) tidak boleh ya menampilkan ketidaksukaan apalagi dengan cara yang kasar (dan) tidak toleran terhadap kebebasan orang berbusana. Termasuk jaminan untuk menjalankan ajaran agamanya,”  tutur dia.

Dosen Sekolah Tinggi Al-Qur’an Al-Hikam ini juga menyoroti ketimpangan AWK dalam menyikapi pekerja pengguna hijab di video yang viral tersebut. Sikap AWK, dinilai terlalu ikut campur dalam pilihan dan keyakinan sang pekerja.

“Tentu dalam konteks kita menghormati, ya dengan mempersilahkan orang untuk menggunakan (atribut keagamaan), melaksanakan apa yang dia miliki dan apa yang dia yakini tanpa mengganggu kepada hak orang lain. Kalau tidak suka ya enggak usah melihat di sana enggak ada larangan untuk berjilbab kok,” tutur dia.

Arya Wedakarna Bakal Dipolisikan Muhammadiyah Bali atas Dugaan Penistaan Agama

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali berencana melaporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna atas ucapannya yang menyinggung penggunaan hijab oleh perempuan. Ketua PWM Bali, H. Husnul Fahmi, menyatakan bahwa laporan tersebut akan dilayangkan karena Arya Wedakarna diduga melakukan penistaan agama.

"Kita sudah menyiapkan dari lembaga hukum akan melakukan laporan ke pihak kepolisian. Secepatnya, karena kita punya lembaga bantuan hukum biar beliau yang bergerak. Kita menuntut proses hukum. Bukan hanya permintaan maaf saja, tapi proses hukum kita lanjutkan," kata Husnul mengutip MetroBali, Rabu (3/1/2023).

Husnul mengungkapkan bahwa Arya Wedakarna diduga kuat telah melakukan penistaan Agama Islam lewat ucapannya pada 29 Desember 2023 di Ruang Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Muhammadiyah Bali, meskipun mengapresiasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Arya Wedakarna, mengecam pernyataannya yang menyinggung perempuan berhijab.

Menurut Husnul, ajaran Agama Islam mewajibkan perempuan muslimah menggunakan hijab atau jilbab, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al Ahzab ayat 59. "Hijab atau penutup kepala bukanlah pakaian khas Timur Tengah melainkan pakaian wajib bagi perempuan muslim seluruh dunia sehingga ucapan atau ujaran saudara Arya Wedakarna menghina ajaran agama Islam dan melecehkan martabat jilbab sebagai identitas wanita muslimah di dunia," tambah Husnul.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali menggelar Rapat Dewan Harian yang dihadiri oleh seluruh komponen ormas Islam di Bali di Denpasar pada Rabu (3/1). Agus Samijaya, Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali, menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas tindak lanjut atas ucapan Arya Wedakarna.

Dalam rapat tersebut, dihasilkan dua keputusan: mengadukan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI agar dicopot dari anggota DPD RI Bali, dan melaporkan Arya Wedakarna ke pihak kepolisian. 

"Kita belum tahu akan melapor di mana. Meskipun sekarang laporan-laporan itu sudah tersebar hampir di setiap provinsi. Tadi kami mendapat informasi, NTB sudah melaporkan, kemudian di Jawa hampir provinsi-provinsi sudah bikin laporan juga," ungkap Agus Samijaya.***