Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk Sekolah Dasar

Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk Sekolah Dasar

WJtoday, Jakarta - Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus tes baca tulis hitung (calistung) sebagai syarat masuk sekolah dasar sederajat. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar episode ke-24.

"Kebijakan kita pada saat ini melalui Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memanfaatkan satuan pendidikan untuk pertama, menghilangkan semua jenis tes calistung dari proses penerimaan murid kita di SD. Ini yang pertama," kata Nadiem, Selasa (28/3/2023).

Nadiem menilai calistung tidak tepat dilakukan sebagai syarat masuk SD. Selain itu, tes calistung sebenarnya telah dilarang dalam PP No.17/202 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbudristek No.1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Nadiem mengatakan selama ini terdapat miskonsepsi seolah-olah calistung menjadi tanggung jawab PAUD karena menjadi syarat masuk Sekolah Dasar.***

Baca Juga : 'Calistung' Tidak Boleh Dijadikan Tes Penerimaan Siswa Baru di Sekolah Dasar