Negara Tak Bisa Lunasi Utang ke Jusuf Hamka, Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani

Negara Tak Bisa Lunasi Utang ke Jusuf Hamka, Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani

WJroday, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait utang kepada pemerintah kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Hal itu pun menjadi sorotan publik usai Jusuf Hamka, secara blak-blakan menagih utang kepada pemerintah.

Sri memberikan alasan mengapa dirinya belum berkenan mencairkan utang negara ke Jusuf melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara," ungkap Sri di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dia pun menegaskan jangan sampai negara masih harus dituntut setelah membiayai bailout dari bank yang sudah ditutup.

"Jangan sampai negara sudah tadinya membiayai bailout bank yang ditutup, lalu sekarang dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi pada kala itu," ungkap Sri.

Bahkan, dia menyinggung dana BLBI yang belum sepenuhnya kembali dari para obligor di tahun 1998.

Karena kasus ini sudah bertahun-tahun lamanya, Sri mendorong agar masalah utang Jusuf Hamka bisa dibahas lebih jauh lewat Satgas BLBI.

"Kami menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kami juga melihat kepentingan negara, juga kepentingan keuangan negara, terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Jadi secara keuangan negara, ini adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul dengan teliti," tandas Sri.

Untuk diketahui, utang negara ke Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama. Di era krisis 1998, banyak negara yang mengalami kesulitan likuiditas bahkan bangkrut, salah satunya adalah Bank Yama.

Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.***