Papan Reklame Roboh Ternyata tak Berizin, Ijang Faisal: Wali Kota Tidak Berdaya

Papan Reklame Roboh Ternyata tak Berizin, Ijang Faisal: Wali Kota Tidak Berdaya

WJtoday, Bandung - Pernyataan Wali Kota Yana Mulyana mengenai papan reklame yang roboh di Jalan Soekarno Hatta merupakan billboard yang tidak berijin menunjukkan pihaknya tidak berdaya dan tidak bekerja melakukan pengawasan terhadap kondisi Kota Bandung. 

Apalagi Kota Bandung bukan kota yang terlalu luas dan letak billboard tersebut pun di jalan utama, sehingga sangat memalukan jika Wali Kota dan jajaranya membiarkan billboard tidak berijin terpasang di tempat strategis. 

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal pun angka suara atas tanggapan Wali Kota terkait insiden papan reklame yang roboh di perempatan Samsat ternyata reklame tidak berijin tersebut.

“Terus selama ini dia digaji dan menikmati fasilitas dari warga Kota Bandung, tapi dia baru tahu kalau di daerah kewajiban pengawasannya ada billboard yang tidak berijin dan mengancam keamanan warga kota. Kamana wae eta Wali Kota teh?” ujar Ijang, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut Ijang mengatakan, kewajiban Pemerintah Kota adalah mengawasi dan menertibkan wilayah Kota Bandung. 

"Selama ini pedagang kaki lima yang kecil diudag-udag oleh Pemkot, sedangkan papan reklame yang segede gajah bertengger sudah lama di jalan protokol, eh Wali Kota baru tau bahwa itu tidak berijin setelah roboh, jadi kamana wae eta Wali Kota teh." tegasnya.

Dari sisi ekonomi, Pemerintah Kota seharusnya merasa dirugikan dengan adanya billboard yang tidak berijin di jalan utama Kota Bandung itu. 

Harga sewa reklame tersebut pasti mahal karena tempatnya strategis. Dengan tidak berijin, berarti tidak membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. 

“Jelas kelalaian Wali Kota dan jajaranya merugikan pendapatan daerah yang otomatis merugikan warga Bandung,” sebut Ijang.

“Sayang sekali, warga kota sudah memberikan fasilitas, sedangkan Wali Kota tidak kerja dan lalai terhadap pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku, bahkan abai akan keselamatan warganya." dia menambahkan.

Ijang pun menilai hal itu membuktikan Wali Kota sudah melakukan pelanggaran yang nyata karena wali kota sudah melanggar sumpah dan janjinya  yang akan menjalankan seluruh peraturan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat.

DPRD Harus Memanggil Wali Kota
Terkait dengan hal itu, menurut Ijang Faisal, seharusnya DPRD Kota Bandung tidak diam saja. Sebagai wakil rakyat juga seharusnya  respons terhadap situasi yang terjadi. 

Ketika Wali Kota diduga melanggar aturan-aturan yang ada, maka DPRD Kota Bandung harus meminta pertanggungjawabannya. 

“Jangan sampai kerugian besar seperti sekarang ini dibiarkan begitu saja.” ucap Ijang.

Sebagaimana amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kota Bandung memiliki berbagai hak yang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Wali Kota Bandung jika diindikasi bersalah dan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. 

Bahkan, bukan hal yang tidak mungkin Wali Kota pun dimakzulkan jika kesalahannya menyebabkan kerugian besar bagi rakyat.

“Cobalah DPRD Kota Bandung panggil Wali Kota agar mempertanggungjawabkan kelalaian itu, agar masalah seperti jatuhnya billboard yang ternyata tidak berijin tidak terulang lagi,” pungkas Ijang.  ***