Pastikan Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Kata MenPAN-RB

Pastikan Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Kata MenPAN-RB

WJtoday, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) terbaru besaran gaji PNS pada 2024 disebut masih berproses di pemerintah. Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, memastikan pemerintah akan tetap membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8% tahun ini. 

Menurutnya, hal tersebut adalah hak yang sudah dijalankan dan diumumkan pemerintah.

"(Aturannya) Berproses, tinggal tunggu aja, oh nanti kalo pun misalnya Januari tidak selesai (dibahas), tetap Januari (gajinya) akan di transfer (sesuai kenaikan 8%). Itu pasti karena itu hak (dan) sudah diumumkan," ucap Anas, melalui keterangannya, dikutip Selasa (9/1/2023).

Anas kemudian menjelaskan, bahwa pemerintah saat ini sedang membahas PP kenaikan gaji PNS 8%. Menurutnya, ada proses perizinan dan administrasi yang harus dijalankan di birokrasi. Kendati demikian, ia tidak merinci sejauh apa pembahasan tersebut berlangsung.

"(Regulasi) Itu kita tunggu Januari, lah, kemarin kan lagi berproses, biasa, lah, administrasi pemerintahan harus diproses. Ada izin dan lain-lain," tuturnya.

Baca Juga : Diumumkan Jokowi: Tahun Depan, Gaji PNS-TNI/Polri Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada 2024. Kenaikan gaji berlaku untuk semua level jabatan mulai dari golongan I sampai IV. Presiden Joko Widodo mengatakan kenaikan adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS.

Selain itu, pertimbangan beleid kenaikan gaji diteken adalah hal itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023) lalu.

Berdasarkan perhitungan sementara tim detikcom, berikut adalah proyeksi kenaikan gaji PNS pada 2024.

Dengan asumsi kenaikan 8%, berikut daftar perkiraan gaji PNS 2024
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296