Pejabat Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK Dukung Proses Penegakan Hukum

Pejabat Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK Dukung Proses Penegakan Hukum
WJtoday - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kali ini, sebanyak 13 Manajer Investasi (MI) ditetapkan menjadi tersangka, bersama 1 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi.

"Atas nama FH. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017-sekarang," kata  Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  di Jakarta, Kamis (25/6). Kamis (25/6).

"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan Jiwasraya berasal dari 13 korporasi. Di mana menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sebagai Manajer Investasi (MI)," ungkap Hari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas penetapan salah seorang pegawai sebagai tersangka kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan sejak dimulainya proses penyelidikan OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh Kejagung.

“OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi,” ujar Anto dalam pernyataan resminya, Kamis (25/6).

Ia menambahkan, salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB sejak 1 Januari 2013 dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. ***