Pelindungan Warisan Budaya Hanya Bisa Dilakukan Melalui Sinergitas Pemda dengan Masyarakat

Pelindungan Warisan Budaya Hanya Bisa Dilakukan Melalui Sinergitas Pemda dengan Masyarakat

WJtoday, Garut - Hilangnya permainan rakyat dan olah raga tradisional serta warisan budaya lainnya  di Indonesia yang kemudian diklaim sebagai warisan budaya negara lain semestinya menggugah lapisan masyarakat dan pemerintah agar kejadian seperti ini tidak berulang. 

Pemerintah wajib memelihara warisan budaya ini dengan garda terdepan di tingkat desa sehingga warisan budaya ini tetap terpelihara.

Demikian benang merah yang terangkum dalam acara bertajuk Sosialisasi Pelindungan Warisan Budaya dengan tema “Sinergi Antarlini untuk Pemajuan Kebudayaan”, di Ballrom Fave Hotel, Jalan Cimanuk Nomor 333 Garut, Sabtu (18/3). 

Acara ini diikuti 100 peserta dari beberapa kecamatan serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut Agus Ismail, mengatakan untuk melakukan pelindungan warisan budaya ini hanya dapat dilakukan dengan sinergitas.

Di mana pelindungan warisan budaya tidak hanya saja menjadi tugas daripada pemerintah, namun ada peran serta dari masyarakat yang sangat penting, yang akan menjadi penerus di tingkat masyarakat.

"Dengan hadirnya bapak-ibu di tempat ini, ini menjadi suatu agen, agen-agen kemudian nanti akan menjadi penerus di tingkat masyarakat, akan bisa memberikan kemudian melindungi, memelihara," papar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/3/2023).

"Dan tentu saja mengembangkan bagaimana potensi-potensi kemajuan kebudayaan ini menjadi potensi-potensi yang luar biasa, kemudian membangkitkan bahwa kita ini sangat kaya," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemendikbud Ristek RI, Judi Wahjudin, menuturkan jika kebudayaan itu sangat luas, sehingga tak heran di Republik Indonesia banyak kementerian-kementerian atau lembaga yang menangani kebudayaan.

"Pemajuan kebudayaan ini sebuah istilah yang mengacu ke Undang-Undang Nomor 5 (Tahun) 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang meliputi 10 objek pemajuan kebudayaan, mulai dari manuscript, kemudian tradisi desa, kemudian ritual, sampai ke permainan tradisional, ada 10 termasuk bahasa, teknologi, ilmu pengetahuan tradisional dan lain-lain," tutur Judi.

Judi berpesan kepada peserta yang hadir untuk mendaftarkan apapun yang diketemukan oleh masyarakat untuk nantinya diverifikasi lebih lanjut oleh tim verifikator.

"Jadi apapun yang diketemukan di lingkungan bapak ibu sekalian didaftarkan, kemudian melalui tim ahli cagar budaya dan tim ahli warisna budaya tak benda di lakukan verifikasi, kajian-kajian, sehingga muncullah rekomendasi untuk ditetapkan apakah menjadi cagar budaya (atau tidak)," tandasnya.  ***