Pemerintah Didorong untuk Kaji Ulang Penggunaan Vaksin Covid-19 Tak Halal

Pemerintah Didorong untuk Kaji Ulang Penggunaan Vaksin Covid-19 Tak Halal
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M. Azrul Tanjung, mendorong pemerintah mengkaji lagi penggunaan vaksin corona yang halal jelang pemberian suntikan dosis ketiga (booster).

Menurut dia, tidak ada lagi alasan untuk menggunakan vaksin corona yang tak halal. Tak seperti di awal pandemi saat ada vaksin yang dinyatakan haram, tapi boleh digunakan karena sedang dalam kondisi darurat pandemi.

MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal, kecuali awal (pandemi Covid-19),” kata Azrul dalam keterangan resmi, Selasa (11/1/2022).

“Kalau awal dulu enggak apa-apa (gunakan vaksin tidak halal), ya memang vaksin halalnya enggak cukup. Nah, sekarang dikaji lagilah (penggunaan vaksin tidak halal). Saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” lanjutnya.

Azrul mengingatkan mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim, sehingga pemerintah perlu menyediakan vaksin yang aman dan halal untuk masyarakat. Apalagi, saat ini sudah berkembang banyak vaksin halal yang bisa digunakan masyarakat.

MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal. Kondisi ini tidak bisa lagi kita katakan kondisi yang darurat, kecuali awal-awal,” ujar dia.

“Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal,” sambung Azrul.

Ia menjelaskan, MUI sudah mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin Sinovac dan Zifivax. Kedua vaksin ini pun bisa digunakan sebagai booster karena sudah mendapatkan izin penggunaan (Used Emergency Authorization/UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Gunakanlah vaksin yang halal bagi umat Islam. Ini soal prinsip. Memasukkan sesuatu pada tubuh kita, jangan benda yang haram dimasukkan, kondisinya sudah tidak lagi darurat,” tandas Azrul.

Pemerintah akan memulai penyuntikan booster mulai Rabu (12/1) besok, dengan prioritas pemberian untuk 18 orang tahun ke atas. BPOM juga sudah memberikan izin penggunaan sejumlah vaksin corona sebagai booster, yang bisa dilihat di infografik di bawah ini. ***

5 Vaksin Corona untuk Booster