Pemerintah-DPR RI Sepakat Hapus Kata 'Dapat' pada Pasal Pidana Mati di RKUHP

Pemerintah-DPR RI Sepakat Hapus Kata 'Dapat' pada Pasal Pidana Mati di RKUHP
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai wakil pemerintah menyetujui usulan anggota DPR yang meminta kata 'dapat' pada Pasal 100 terkait pidana mati di RKUHP dihapus. 

Eddy menyetujui hal itu setelah seluruh fraksi di DPR menolak pencantuman kata 'dapat'.

"Kemudian item kedua Pasal 100 dan ini disuarakan oleh semua fraksi yaitu kita menghapus kata 'dapat'," tutur Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Pernyataan Eddy kemudian disambut meriah oleh anggota rapat. Mereka bertepuk tangan sebagai tanda apresiasi.

Eddy Hiariej sebelumnya mengusulkan tetap mempertahankan kata 'dapat' di Pasal 100 terkait pidana mati di RKUHP. Usulannya tersebut ditolak oleh anggota Komisi III DPR RI.

"Pasal 100 poin 6, itu tetap. Hanya kemudian kami memberikan argumentasi kata 'dapat' dipertahankan berdasarkan keputusan MK," kata Eddy.

Adapun berdasarkan Pasal 100, dikatakan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Hal ini memperhatikan rasa penyesalan terdakwa, ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

"Menimbang pula dengan memperhatikan sifat pidana mati terlepas dari pendapat Mahkamah perihal tidak bertentangan pidana mati dengan UUD 1945 bagi kejahatan-kejahatan tertentu dalam UU Narkotika yang dimohonkan pengujian dalam ," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyebut tak setuju dengan usulan itu. Ia menilai penggunaan kata 'dapat' justru diartikan menjadi pidana alternatif.

"Kalau menurut saya, dengan kata 'dapat' ini, pidana mati bukanlah alternatif, tapi dapat menjadi pidana alternatif," kata Habiburokhman.

Ia menilai penggunaan kata itu kurang tepat jika mengikuti keputusan dari MK. Pasalnya, penyusunan keputusan MK tak sama dengan penyusunan undang-undang.

"Kita tahu produk hukum MK tidak persis dalam konteks penyusunan redaksinya sama dengan penyusunan UU. Apalagi itu dalam pertimbangan, saya pikir ini menyempurnakan keputusan MK dan membuat Pasal 100 ini sama persis dengan semangat keputusan MK," katanya.

Hal serupa dikatakan anggota Komisi III Fraksi PKB, Moh Rano Alfath. Ia menyebut penghilangan kata 'dapat' meminimalkan pro dan kontra di kemudian hari.

"Sepakat dengan teman-teman di NasDem, Gerindra, dan lainnya terkait dengan menghapus kata 'dapat'. Yang pertama soal mempertegas substansi Pasal 100 ini supaya menjadi konsisten dan mempertegas makna yang ada dalam Pasal 100. Sehingga tidak ada pro-kontra di kemudian hari," tandasnya.***