Pemerintah Ingatkan Pembuat Konten Digital Daftarkan Hak Intelektual

Pemerintah Ingatkan Pembuat Konten Digital Daftarkan Hak Intelektual
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Kecenderungan sebagian pembuat konten   Indonesia memilih memproduksi sesuatu, tapi lupa melindungi hak mereka salah satunya dengan mendaftarkan produk itu.

Kondisi ini mendorong Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Daulat Pandapotan Silitonga, mengingatkan masyarakat.


Para kreator konten digital diminta mendaftarkan kekayaan intelektual , baik itu merek atau bahkan hak cipta pada Kementerian Hukum dan HAM sebelum memproduksi suatu karya.

“Tidak apa-apa, seperti UMKM sebenarnya kreativitas mereka yang melahirkan kekayaan intelektual namun mereka berpikir produk dikenal dulu masyarakat urusan pendaftaran merek misalnya, nanti saja. Tiba-tiba ada pihak lain menyontek bahkan menggugat pemilik asli (karena lupa mendaftarkan kekayaan intelektual),”ujar dia dalam acara Cybertalk bertema "Kekayaan Intelektual Produk Digital",dikutip minggu (26/9/21)

Menurut Daulat, maka menjadi penting bagi direktorat tempatnya bekerja juga menggandeng berbagai pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual ini dalam rangka perlidungan bagi masyarakat.

“Terus perlu sosialisasi, diseminasi sehingga akhirnya orang paham dan sadar ada kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dalam rangka perlindungan dan ada manfaat ekonomi di situ,” tutur dia.

Terkait pendaftaran kekayaan intelektual, Co-founder dan Anggota PANDI, Andi Budimansyah berpendapat serupa dengan Daulat. Menurut dia, sebaiknya orang-orang merahasiakan ide mereka dari orang lain hingga kekayaan inteletualnya terdaftar sehingga mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

“Ketika mempunyai ide membuat apa, jangan ngomong-ngomong dulu ke orang. Anda buat dulu konsepnya kemudian idenya apa, branding apa, daftarkan dulu domainnya. Jangan ngomong-ngomong dulu karena nanti domainnya bisa diambil orang lain. Kedua, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan dari negara,”kata dia.

Andi berpendapat, hal semacam ini sebenarnya sudah banyak dilakukan orang di luar Indonesia yang bahkan mendaftarkan kekayaan intelektualnya di sini, sementara di Indonesia sendiri masih sangat kurang.***