Pemerintah RI Resmi Ajukan Banding ke WTO Soal Larangan Ekspor Nikel

Pemerintah RI Resmi Ajukan Banding ke WTO Soal Larangan Ekspor Nikel

WJtoday, Jakarta - Indonesia telah mengajukan banding pada putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) soal larangan ekspor nikel. Putusan WTO meminta Indonesia untuk merevisi aturan soal larangan ekspor nikel.

Secara efektif, banding itu memblokir putusan dan penyelesaian sengketa yang final dari WTO soal larangan ekspor nikel di Indonesia. Atas hal tersebut, Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation

Dikutip dari situs resminya, Jumat (14/7/2023), Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan Uni Eropa untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.

Para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan untuk mengusulkan tindakan pencegahan di musim gugur.

Penanggulangan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor. Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).

Perlu diketahui, akhir 2022 yang lalu, Indonesia resmi mengajukan banding atas kekalahan di WTO yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar peraturan perdagangan Internasional.

"Indonesia telah memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusannya untuk mengajukan banding atas laporan panel dalam kasus yang dibawa oleh Uni Eropa dalam 'Indonesia-Tindakan Terkait Bahan Baku' (DS592)," bunyi situs resmi WTO.

Indonesia Kalah Dalam Gugatan Uni Eropa

Sebelumnya pada November 2022, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan sejak awal 2020.

Di sisi lain, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pernah mengungkap argumen atau 'senjata' yang dibawa Indonesia agar menang banding melawan Uni Eropa di di WTO soal nikel. Sebagai informasi ini, banding tersebut telah diluncurkan pada akhir 2022 lalu.

"Argumennya pertama tentu kita sebagai negara punya hak untuk meng-exercise apa yang kita mau (ekspor), ini kesetaraan," kata Jerry di Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2023) lalu.

Argumen kedua, Indonesia punya hak untuk menentukan bentuk barang yang akan diekspor, apakah itu barang mentah atau sudah diolah. Dalam hal nikel, Indonesia menentukan untuk tidak mengekspor barang mentah lagi.

Pilihan Indonesia untuk tidak lagi mengirim barang mentah karena ingin ada nilai tambah bagi negara. Nilai tambah itu baik dari sisi pendapatan, investasi, lapangan pekerjaan, dan dampak ekonomi lainnya.***