Pemkot Bekasi Akan Bebaskan PBB untuk Veteran hingga ASN

Pemkot Bekasi Akan Bebaskan PBB untuk Veteran hingga ASN

WJtoday, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran, purnawirawan TNI dan Polri hingga mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Kebijakan tersebut efektif diterapkan mulai tahun 2022 ini. Beleid tersebut ditekan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 01 Tahun 2022. Adapun Perwal ditandatangani oleh Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada tanggal 3 Januari 2022.

Dalam beleid tersebut selain veteran, purnawirawan TNI/Polri dan mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dibebaskankan PBBnya. Pemkot Bekasi juga membebaskan PBB terhadap Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara.

“Terkait latar belakang, jadi ini penghargaan pemerintah daerah kepada, atas jasa mereka, pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” ucap Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nadih nelalui keterangannya, dikutip Kamis (14/7/2022).

Meski ditekan atau diundang sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu namun kebijakan tiga bulan setelahnya. Namun dipastikan lagi kebijakan tersebut sudah efektif untuk tahun ini.

“Efektif tahun 2022 ini. (diundangkan) 3 Januari, tapi kita persiapan-persiapan ya baru 3 bulan baru siap, kan ada sistemnya juga, segala macam kita persiapkan,” tambah dia.

Dalam beleid tersebut, pembebasan PBB yang dimaksud mencakup 100 persen atau seluruhnya dibebaskan. Lebih lanjut permohonan pembebasan PBB ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya tiga bulan sejak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau tanggal 31 Agustus tahun berjalan. Nantinya pemohon akan mendapatkan keputusan langsung apakah pajaknya dibebaskan atau tidak.

“Skemanya diberikan satu orang satu SPPT yang nama bersangkutan. Satu orang, satu pensiunan, satu bidang,” pungkas dia.***