Pemkot Cirebon Terbitkan SE Penggunaan E-Katalog Lokal

Pemkot Cirebon Terbitkan SE Penggunaan E-Katalog Lokal

WJtoday, Cirebon - Penjabat (Pj) Wali Kota Agus Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan Katalog Elektronik (E-Katalog) Lokal Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

E-Katalog Lokal Kota Cirebon merupakan sarana transaksi belanja produk-produk yang disediakan oleh pelaku usaha melalui transaksi elektronik

Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf, S.Kom., mengatakan, ada 34 etalase di E-Katalog lokal kota Cirebon. Adapun jenis Etalase Produk yang tersedia pada Katalog Elektronik Lokal Kota Cirebon terdiri dari:

Alat dan/atau Mesin Pertanian.
Alat Penyelamatan dan Keselamatan Kerja.
Alat Tulis Kantor.
Aspal.
Bahan Material.
Bahan Pokok.
Belanja Media.
Benih Hortikultura.
Benih Tanaman Pangan.
Benih Tanaman Perkebunan.
Beton Precast.
Beton Ready Mix.
Buku dan Buku Elektronik.
Hewan Ternak.
Jasa Alih Daya (Outsourcing).
Jasa Keamanan.
Jasa Kebersihan.
Jasa Pengelolaan Sampah.
Jasa Penyelenggara Acara dan Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Jasa Percetakan dan Penggandaan.
Komputer dan Perlengkapannya.
Makanan dan Minuman.
Pakaian Dinas dan Kain Tradisional.
Pemeliharaan Bangunan Gedung.
Peralatan dan Perlengkapan Pendukung Olahraga.
Peralatan, Perlengkapan, Jasa Instalasi Listrik dan Penerangan Jalan Umum.
Peralatan/Perlengkapan Elektronik.
Peralatan/Perlengkapan Kantor.
Peralatan/Perlengkapan Rumah Tangga.
Sarana dan Prasarana Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sarana dan Prasarana Pertanian dan Peternakan.
Seragam Sekolah.
Servis Kendaraan.
Souvenir.

Maulana menjelaskan, E-Katalog lokal Kota Cirebon berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. Selain itu, dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Diperkuat Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Daerah,” jelas Maulana dalam rilis, dikutip Kamis (14/3/2024).

Adanya E-Katalog lokal Kota Cirebon menurutnya, memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha di Kota Cirebon dalam pengadaan barang dan jasa di Pemda Kota Cirebon. Bukan hanya itu, E-Katalog juga mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di Pemda Kota Cirebon.

“Dengan e-Katalog, harga produk yang dijual oleh para pelaku usaha dapat dilihat oleh siapapun sehingga terjadi transparansi pengadaan barang dan jasa di Kota Cirebon.” sebutnya.

E-Katalog lokal Kota Cirebon berlaku bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan yang telah berbentuk Badan Usaha maupun Perorangan. Adapun mekanisme pendaftaran pada Katalog Elektronik Lokal Kota Cirebon antara lain:

Pelaku usaha memiliki akun Sistem Pengadaan Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan menginput data perusahaan pada Aplikasi SiKAP LKPP. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang berbentuk Sistem Provider pada Kabupaten/Kota terdekat atau Provinsi Jawa Barat karena sampai dengan saat ini LPSE Kota Cirebon masih berbentuk Service Provider dari LPSE Provinsi Jawa Barat;

Selanjutnya pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah bukti dokumen syarat pelaku usaha dan Syarat Produk pada Laman https://e-katalog.lkpp.go.id;

Menyampaikan input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik. Panduan Penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada menu unduh di laman https://ekatalog.lkpp.go.id/unduh/kategori-berita/Petunjuk%20Penggunaan;

Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh Admin e-katalog LKPP.

Bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi langsung bisa mendatangi Gedung Sekretariat Daerah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Cirebon Lantai 2 Jalan Siliwangi Nomor 84 Kota Cirebon Hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB.  ***