Penyusunan Pedoman Penggunaan AI bukan Hal Mudah

Penyusunan Pedoman Penggunaan AI bukan Hal Mudah

WJtoday, Jakarta - Penyusunan panduan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bukan sesuatu hal yang mudah karena hampir setiap negara juga sedang memikirkan pengaturan generative AI yang semakin berkembang.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar patria, dalam Focus Group Discussion tentang Kebijakan Teknologi AI di Indonesia, di Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

“Di tengah kegalauan juga sejumlah negara apakah melanjutkan proses pengembangan AI yang generative AI ini, sehingga levelnya sampai otonomus yang manusia tidak campur tangan lagi, tapi mesin yang memutuskan. Ini bukan hal yang jauh tetapi sudah sangat dekat kalau kita lihat kemampuan AI,” kata Nezar Patria.

Wamen Nezar mengatakan, pemerintah sangat terbuka untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan (stake holder) terkait pedoman penggunaan AI agar bisa menjadi kesepakatan bersama dalam menghasilkan suatu kebijakan acuan.

Pedoman yang akan dirilis dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menkominfo ini akan dibahas dalam dialog publik yang melibatkan masyarakat secara terbuka.

“Yang kami inginkan adalah SE ini dapat menjadi dasar peningkatan regulasi yang lebih komprehensif nantinya. Sehingga dapat lebih memberikan pelindungan bagi masyarakat kita,” terangnya.

Lebih lanjut Nezar Patria mengatakan, Kementerian Kominfo melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari swasta maupun lembaga pemerintah dalam membahas pedoman atau panduan etika penggunaan AI di Indonesia.  

Salah satunya adalah melalui diskusi forum grup atau forum group discussion (FGB) terkait kebijakan teknologi AI yang melibatkan perusahaan swasta dan lembga pemerintah.

“Saya berharap pertemuan hari ini kita semua dapat berdiskusi secara produktif dan konstruktif sehingga dapat menjadi pertimbangan kami dalam penyusunan kebijakan. Karena ke depannya kita perlu memikirkan satu regulasi yang legally binding, yang punya impact terhadap hukum yang lebih imperative,” ungkap Nezar.

Menurut dia, hasil dari FGD bersama stakeholders akan menjadi masukan penting kepada pemerintah untuk menentukan arah kebijakan dan regulasi mengenai perkembangan AI ke depan.

“Jadi nanti mohon kalau ada masukan, review, catatan kritis dan memperkaya untuk membuat jadi lebih komprehensif sebaga sebuah panduan etik,” tutupnya. 

Sebagai informasi, Konsep awal Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan lahir dari pemikiran sederhana Alan Turing di tahun 1950-an; “Bagaimana kalau komputer memiliki kecerdasan?”

Berbekal dari situ, ide tentang komputer yang memiliki kecerdasan seperti manusia terus berkembang dan menarik perhatian banyak orang. Kemajuan teknologi dan peningkatan arus data di abad ke-21 ini pun turut mempercepat perkembangan AI.

AI memiliki definisi yang cukup luas. Mengacu pada McKinsey dalam “An Executive’s Guide to AI”, AI adalah kemampuan suatu mesin untuk melakukan fungsi-fungsi kognitif manusia, misalnya kemampuan nalar, mengolah informasi, dan memecahkan masalah.

Dengan kemampuan tersebut, AI memiliki kemampuan berpikir dan bertindak secara rasional, bisa menyusun strategi, serta bisa mengambil keputusan berdasarkan data yang kompleks.  ***