Perda Pajak Daerah dan Retribusi Kini Digabung, PAD Kabupaten Sumedang Diharapkan Meningkat

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Kini Digabung, PAD Kabupaten Sumedang Diharapkan Meningkat

WJtoday, Sumedang - Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Restirbusi Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Rabu (20/12). 

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pengelolaan pendapatan daerah khusunya pajak daerah dan retribusi daerah harus diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda). 

"Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ditetapkan DPRD dan saat ini sedang tahap evaluasi gubernur serta Kemendagri dan Kemenkeu," jelas Tuti dalam rilis, dikutip Mingu (24/12/2023).

Menurut Pj. Sekda Tuti, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan  Asli Daerah (PAD) yang tentunya memerlukan perhatian dari seluruh stakeholder baik unsur pemerintah, swasta dan masyarakat. 

"Tentunya hal ini memerlukan komitmen dari SKPD pengelola pendapatan daerah sebagai motor penggerak dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah." ujarnya.

"Kolaborasi dalam pengelolaan pendapatan daerah sangat diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah guna memaksimalkan potensi-potensi yang ada," dia menambahkan.

Tuti berharap sosialisasi tersebut, pemda beserta stakeholder lainnya bisa menyamakan persepsi, agar kebijakan daerah yang diambil dapat diimplementasikan sesuai dengan perundang-undangan. 

"Saya mengajak kepada seluruh SKPD dan semua stakeholder untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam pengelolaan pendapatan daerah sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, infrastruktur serta berbagai program pembangunan yang akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," papar Tuti.

Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana menyebutkan, di dalam Perda tersebut terdapat beberapa pajak yang tarifnya menurun, namun ada juga yang tarifnya naik. 

"Tarif yang menurun yakni pajak hiburan dan pajak parkir,” sebutnya. ***