Petani di Sumedang Bisa Beli Pupuk Cukup denganTunjukkan KTP

Petani di Sumedang Bisa Beli Pupuk Cukup denganTunjukkan KTP

WJtoday, Sumedang - Pemberlakuan kartu tani untuk syarat membeli pupuk, kini sudah tak berlaku. Membeli pupuk, kini bisa lebih mudah yaitu cukup menggunakan KTP saja. Aturan ini sudah berlaku sejak Januari 2024.

Namun demikian, tidak tidak semua orang bisa membeli pupuk dengan menggunakan KTP, tetapi hanya petani yang KTP nya telah terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang pendataannya dilakukan pihak UPTD Pertanian.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang Hendri Gumilar mengatakan teknis membeli pupuk subsidi menggunakan KTP yaitu petani yang bersangkutan harus datang ke kios resmi dengan memperlihatkan KTP.

"Nanti pemilik kios akan mengeceknya lewat aplikasi i-Pubers apakah KTP tersebut sudah terdaftar atau tidak, dan jika sudah terdaftar maka akan dilayani dan pembeli wajib diphoto bersama pupuk yang dibelinya," jelas Hendri dalam rilis, dikutip Selasa (20/2/2024).

Lebih lanjut dikatakan Hendri untuk melayani petani dalam mendapatkan pupuk subsidi di Sumedang kini ada 67 kios resmi yang tersebar diberbagai kecamatan.  ***