Pj Bupati Bekasi Imbau Masyarakat Ikuti Pendataan Regsosek

Pj Bupati Bekasi Imbau Masyarakat Ikuti Pendataan Regsosek

WJtoday, Kab Bekasi - Pemerintah akan melaksanakan reformasi satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, melalui kegiatan pendataan registrasi sosial ekonomi atau (Regsosek). 

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pendataan Regsosek dilaksanakan pada 15 Oktober sampai 14 November 2022. 

"Petugas pendataan Regsosek akan mendatangi seluruh keluarga yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Dani Ramdan dalam rilis, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Oleh karena itu, Dani Ramdan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk menerima kedatangan petugas Regsosek dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memberikan jawaban yang benar. 

"Saya juga meminta kepada para camat, kepala desa, ketua RT, ketua Dusun, ketua RW, agar membantu kelancaran Regsosek ini, untuk mewujudkan satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang valid," ujarnya.   ***