Polda Jabar Limpahkan Berkas Enam Tersangka Pengeroyok Polisi Saat Demo Omnibus Law

Polda Jabar Limpahkan Berkas Enam Tersangka Pengeroyok Polisi Saat Demo Omnibus Law
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melimpahkan berkas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri, saat aksi demo menolak UU Omnibus Law tanggal 6 Oktober lalu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, mengatakan 6 tersangka tersebut berinisial DR, DH, CH, UJ, MY dan IR. Keenamnya adalah simpatisan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Jabar. 

"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan tinggi Jabar," ujarnya, Kamis (3/12/2020).

Dengan demikian, Patoppoi menjelaskan, total sudah ada 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Hasil koordinasi dengan Jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti pada Senin (7/12/2020), guna dilanjutkan ke pengadilan," jelas Patoppoi. 

Akibat perbuatannya, DR, DH, CH, UJ, MY dan IR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Polda Jabar mengamankan beberapa oknum massa terkait unjuk rasa berujung ricuh yang dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Jabar dan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020) lalu.

Pasca kericuhan tersebut, diketahui oknum massa melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap petugas kepolisian dengan pangkat Brigadir berinisial A.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, menjelaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap pelaku lain.

"Sementara masih tiga orang yang ditahan, mungkin akan ada pengembangan lain nanti. Masih kita upayakan untuk pengungkapan, itu merupakan posko relawan di mana pada saat itu di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap pelaku unjuk rasa," ujarnya di Polda Jabar, Senin (12/10/2020) lalu.