Polda Metro Jaya Sebut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya Sebut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

WJtoday, Jakarta - Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto yang menjawab pertanyaan wartawan tentang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Karyoto menyebut segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan tersebut.

"Ya nanti dari tim kami, ya mungkin secepatnya saja," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (13/11).

Kendati demikian, Karyoto belum menjelaskan secara rinci kapan gelar perkara penetapan tersangka ini akan dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Karyoto hanya mengangguk saat ditanya apakah Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut. Hingga kini, polisi masih menyidik ​​kasus ini

Total sudah lima ahli dan 70 saksi yang diperiksa, seperti Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan perdana Firli berlangsung di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10). 

Selain itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Teranyar, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan tambahan kepada Firli pada Selasa (14/11), hari ini. Firli sedianya diperiksa untuk kedua kalinya pada Selasa (7/11), namun absen dengan alasan ada kegiatan di Aceh.***