Polisi Peras Turis Jepang Saat Razia di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Viral di Media Sosial

Polisi Peras Turis Jepang Saat Razia di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Viral di Media Sosial
WJtoday, Bali - Rekaman video yang memperlihatkan aksi oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap turis Jepang viral di media sosial. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat polisi melakukan razia kendaraan di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. 

Menyikapi video viral itu, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengaku sudah mengamankan dua oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Keduanya terancam dipecat jika terbukti melakukan pemerasan seperti yang terjadi dalam video itu. 


Rekaman video tersebut diunggah oleh pemilik akun Youtube bernama Style Kenji. 

Dalam video itu, terlihat oknum polisi itu menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai seorang turis Jepang saat melakukan razia untuk diperiksa kelengkapan surat. Setelah suratnya dinyatakan lengkap, polisi itu menemukan adanya pelanggaran karena lampunya tidak menyala pada siang hari. 

Karena kesalahan itu, oknum polisi tersebut dengan menggunakan bahasa Inggris lalu meminta Rp 1 juta kepada yang bersangkutan sebagai bentuk denda. 

Awalnya, turis tersebut memberikan uang Rp 100.000. Namun oleh polisi itu ditolaknya dan tetap meminta uang seperti yang diminta sebelumnya. 
Setelah diberikan uang senilai Rp 1 juta itu, polisi itu kemudian berjanji akan membantu turis Jepang tersebut.   


Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi membenarkan jika oknum polisi di video tersebut merupakan anggotanya. 

Saat ini, kata dia, dua oknum polisi sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Propam. Keduanya diketahui berpangkat Aipda dan Bripka. 

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, oknum polisi itu mengakui perbuatannya. 

Peristiwa itu diketahui terjadi pada 2019 silam. Meski sudah berlangsung lama, namun pihaknya berjanji akan tetap memproses oknum tersebut jika terbukti bersalah. 

Sebab, dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus tilang itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. 

"Tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Iya nanti kita lihat dulu kesalahannya seperti apa," kata dia. 

Wibawa mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya dengan modus melakukan tilang itu telah diserahkan kepada Propam. 

Saat ini upaya penyelidikan telah dilakukan untuk mengetahui peran keduanya. 

"Nanti kita lihat perannya, apakah cuma satu orang atau dua orang kita belum berani memastikan, masih diperiksa sekarang," kata dia. 

Meski demikian, pihaknya berjanji akan memproses oknum tersebut jika terbukti bersalah. 

Adapun disinggung terkait ancaman hukumannya, Wibawa mengatakan mereka bisa dilakukan pemecatan. Pasalnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. 

Sebab, selain melanggar hukum juga dapat mencoreng citra Polri sebagai pengayom masyarakat. 

"Yang jelas kita tetap melaksanakan tugas pokok yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," katanya.***