Polisi Sita Rp1 M dari Teman Doni Salmanan di Bandung

Polisi Sita Rp1 M dari Teman Doni Salmanan di Bandung

WJtoday, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp1 miliar dari seorang rekan tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan berinisial Z di Bandung, Jawa Barat.

"Rp1 miliar di Bandung, itu temannya DS. Sudah disita," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Minggu (20/3).

Gatot menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada Jumat, 18 Maret 2022. Polisi memastikan Z merupakan rekan atau teman dari Doni Salmanan bukan dari kalangan publik figur.

Penyidik masih mendalami soal pemberian uang senilai Rp1 miliar kepada temannya tersebut.

"Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z," ujar Gatot.

Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui lebih lanjut mengenai identitas teman tersangka tersebut. Ataupun asal dari uang yang disita oleh penyidik kepolisian itu.

Menurut dia, penyitaan uang Rp1 miliar dari teman Doni Salmanan menambah jumlah nominal aset yang telah disita oleh penyidik.

Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah aset crazy rich Bandung tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex senilai Rp64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

Aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 dan 400 meter persegi. Lalu, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lamborghini. Penyidik juga menyita empat akun e-mail dan media sosial Doni Salmanan.

"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri.

Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Dalam kasus ini, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.***