Potensi Politik Uang di Pilkada Saat Pandemi

Potensi Politik Uang di Pilkada Saat Pandemi
WJtoday, Bandung - Praktik politik uang atau money politic sudah bukan barang baru terjadi dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Di daerah, fenomena tersebut biasanya muncul saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang, sejumlah potensi munculnya politik uang perlu mendapat perhatian.

Terkait pandemi Covid-19 yang masih belum mereda, politik uang itu bisa muncul dengan memanfaatkan program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Sebab, hal itu sudah terlihat saat bansos yang justru dimanfaatkan sebagai ajang kampanye.

Bansos itu bisa diberikan bukan by name dan by address, tapi dalam bentuk uang tunai dan ini akan sangat mencederai proses demokrasi. 

Sebab, jika ekonomi masyarakat tengah rapuh karena terdampak Covid-19. Ini bisa menjadi ruang kritis terbangunnya politik uang.

Untuk itu dibutuhkan komitmen dan kerja sama dari calon kepala daerah dan parpol untuk menjaga kualitas demokrasi dalam Pilkada 2020. 

Di pihak lain, masyarakat harus terus diberi edukasi agar tak tergoda terhadap politik uang yang ditawarkan calon kepala daerah. 

Selain itu, adanya potensi politik uang dalam tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. dalam tahapan ini selain politik uang, praktik intimidasi, transparansi, netralitas, dan manipulasi menjadi kerawanan dalam tahapan verifikasi faktual.

Potensi politik uang ini dapat menyasar kepada dua pihak, yakni pendukung dan penyelenggara pemilihan. 

Pendukung bisa terima uang dengan berikan dukungan. Sementara penyelenggara, dalam hal ini verifikator, mereka bisa mendapat uang ketika memberikan hasil penilaian verifikasi ini bisa menguntungkan pihak tertentu karena ada politik uang.

Adanya potensi praktik intimidasi juga perlu diantisipasi oleh jajaran pengawas.

Pasalnya, calon perseorangan biasanya muncul dalam dua kategori, yaitu sosok yang memang betul-betul ingin mencalonkan diri, dan sosok yang merupakan bagian dari by design kontestasi.

Kita juga cukup familiar dengan calon perseorangan boneka, yang dihadirkan untuk memecah suara. Dalam konteks ini, intimidasi akan muncul dalam proses verifikasi dukungan. Namun, tindakan intimidasi ini bisa kena ancaman pidana.

Kerawanan dalam tahapan verifikasi faktual juga bisa datang dari keterlibatan pihak-pihak yang dilarang memberikan dukungan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan aparatur desa, TNI/Polri, serta penyelenggara pemilihan, baik dari unsur Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian titik rawan dalam proses verifikasi faktual adalah manipulasi hasil verifikasi faktual. Manipulasi ini bisa dilakukan oleh para pihak, bisa dari unsur penyelenggara atau dari tim sukses bakal calon perseorangan. ***


Syahrir (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat)