PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi Syahrul Yasin Limpo

PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi Syahrul Yasin Limpo

WJtoday, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui telah menelusuri transaksi keuangan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hasilnya, mereka menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada aset milik Ketua DPP Partai NasDem itu.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pengusutan rekening dilakukan pihaknya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan.

PPATK memastikan telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Syahrul Yasin Limpo ke KPK.

"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ivan dikonfirmasi, Jumat (6/10).

Ivan menduga, terdapat tindak pidana dalam transaksi aliran uang Mentan Syahrul Yasin Limpo. Karena itu, PPATK menyerahkannya kepada KPK.

"Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum, jika tidak ada indikasi pidana," tegas Ivan.

Saat ditanya apakah sudah ada pembekuan terkait rekening Syahrul dan adakah indikasi korupsi, Ivan kembali tidak menjawab secara gamblang.

Dirinya hanya mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami laksanakan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Humas PPATK, Natsir Kongah juga menjelaskan hasil yang diperoleh dari penyelidikan rekening Syahrul.

"Setiap hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK, kuat telah melakukan indikasi tindak Pidana Pencucian Uang. Sudah menyampaikan Laporan hasil analisis terkait para pihak dengan yang bersangkutan beberapa bulan lalu," katanya.

Kendati demikian, Natsir belum menjelaskan secara detail terkait tindak pidana asal di kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo itu. 

"Untuk tindak pidana asalnya seperti apa silahkan berkoordinasi dengan penyidik yang ada," pungkasnya.

Dugaan korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo membuat dirinya mundur dari jabatan menteri. Surat pengunduran diri itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/10).

Ketua DPP Partai NasDem ini menjelaskan, alasan dirinya mengajukan surat pengunduran diri ingin serius menghadapi proses hukum. Hal ini setelah Syahrul Yasin Limpo diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Alasan saya adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya harus siap hadapi secara serius," ucap Syahrul.

Syahrul mengharapkan, publik tak langsung menghakimi dirinya secara sepihak. Ia meminta publik untuk mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.

"Walaupun saya berharap jangan ada stigma dan perception of innocence, maksudnya menghamkimi saya dulu. Karena tentu biarkan proses hukum berlangsung dengan baik dan saya siap hadapi," pungkas Syahrul.***