PPDI Jabar: Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas di Perusahaan Swasta Masih Jauh dari Harapan

PPDI Jabar: Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas di Perusahaan Swasta Masih Jauh dari Harapan

WJtoday, Bandung - Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jabar Norman Yulian mengatakan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta masih jauh dari harapan. Masih banyak pengelola perusahaan yang belum memahami arahan dari UU Nomor 8 Tahun 2016.

Meski demikian, ia menilai UU 8/2016 dan Perpres 68/2020 sangat membantu  memberikan pemahaman bagi pihak perusahaan untuk membuka peluang bekerja bagi penyandang disabilitas.

Dia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)  dapat menyosialisasikan peraturan tersebut sebagai langkah percepatan penyerapan tenaga kerja disabilitas.

“Dengan adanya KND (Komisi Nasional Disabilitas) ini menurut saya akan lebih mendorong pemahaman atau pengetahuan pihak swasta ataupun pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan tenaga kerja disabilitas,” kata  Norman, pada acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Sabtu (4/12/2021).

“Dan itu memang menjadi tugas kita bersama dari Pemda Provinsi, organisasi disabilitas, beserta semua stakeholders untuk bisa sosialisasi,” imbuhnya.

Norman mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 para penyandang disabilitas di Jabar tidak luput dari sentuhan bantuan Pemda Provinsi Jabar. Selain bantuan dalam bentuk sembako dan bantuan tunai, kata Norman, para penyandang disabilitas juga mendapatkan fasilitasi vaksinasi gratis, sehingga mobilitasnya dapat lebih fleksibel.

“Selama ini dalam menghadapi Covid-19, selain bantuan sembako, bantuan-bantuan keuangan juga untuk keluarga-keluarga yang tidak mampu, juga bantuan kegiatan seperti vaksinasi gratis itu sudah diserap oleh kawan-kawan disini, rata-rata hampir seluruh disabilitas di Jabar sudah divaksin,” ungkap Norman.

Sementara Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengutarakan, Pempov Jabar terus mendorong penyerapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ada di Jabar.

Baca juga: Wagub Jabar Kutuk Pelaku Penganiayaan Anak Penyandang Disabilitas

Uu menuturkan, Pempov Jabar mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang KND.

Menurutnya, dalam UU dan Perpres tersebut sudah diatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah. 

Untuk itu, Uu mengimbau bagi pengelola perusahaan agar segera mengimplementasikan aturan tersebut. 

“Bagi perusahaan wajib sekian persen menerima karyawan disabilitas. Bukan hanya undang-undang, tetapi organisasi dunia pun memberikan warning harus memberikan peluang bekerja kepada disabilitas,” ujar Uu. 

“Kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar yang belum menerima karyawan dari disabilitas, untuk membuka diri bagi mereka menerima karyawan, karena ini memang merupakan tuntutan undang-undang,” tambahnya.

Wagub menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, termasuk juga kepada pemerintahan daerah, guna meninjau langsung penyerapan tenaga kerja dari kaum disabilitas.

“Saya juga nanti akan mengecek ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, apakah sudah menerima karyawan dan karyawati yang disabilitas. Termasuk juga kepada para bupati dan wali/kota,” sebutnya.  ***