PPKM Darurat di Jabar, Kapolda Pastikan Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

PPKM Darurat di Jabar, Kapolda Pastikan Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

WJtoday, Bandung - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) merespon kebijakan baru pemerintah pusat dalam memerangi Covid-19 terutama di daerah yang berstatus zona merah yakni penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang baru saja intruksikan oleh Presiden Jokowi.

Hal ini ditegaskan Kapolda Jabar,  Irjen Pol Ahmad Dofiri. Ia meminta seluruh pihak, baik instansi maupun elemen masyarakat, untuk terus bersinergi dalam memerangi Covid-19.

Dalam Peringatan ke-75 Hari Bhayangkara ini, menurut dia, tugas Polri semakin berat karena, selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan Covid-19 juga menjadi salah satu tugas Polri.

"Mohon doa restu atas tugas kami ke depan, karena tugas itu semakin berat, ditambah lagi penanganan pandemi Covid-19, karena angkanya terus merangkak," kata Ahmad Dofiri di halaman Polda Jawa Barat, Kota Bandung dilansir Antara, Kamis (1/7/2021).

Di masa pandemi Covid-19 ini juga muncul sejumlah aturan hukum baru terkait dengan penanganan Covid-19. Sehingga masyarakat diminta untuk berdisiplin dan taat aturan untuk menghindari sanksi yang dapat diberikan apabila melanggar.

"Dengan berat hati, apabila ada yang melanggar, ada tindakan hukum yang harus kami tegakkan," katanya.

Meski begitu, ia meminta masyarakat agar tidak hanya melihat tugas Polri dalam penanganan pandemi dari sisi penegakkan hukumnya saja. Karena aturan soal pembatasan sosial itu menurutnya diadakan agar semata-mata masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran Covid-19.

"Jadi bagaimana untuk kita tertib, semua pihak menudukung, kalau mal, kafe, tempat pariwisata, yang ada pembatasan jam operasional, kalau itu bisa dilakukan (patuh), maka kita kerjasama dengan baik," katanya.

Menurut Irjen Pol Ahmad Dofiri, selama PPKM darurat diterapkan, tim gabungan akan lebih mengetatkan penyekatan di berbagai titik di Jabar. Jika biasanya penyekatan dilakukan hanya pada akhir pekan, ketika PPKM darurat dilaksanakan tiap hari selama dua pekan itu.

"Sebenarnya setiap weekend, Jumat, Sabtu, Minggu itu sudah dilakukan (penyekatan). Tetapi nanti ke depan, mulai 3 besok (Sabtu 3 Juli) akan lebih diperketat lagi. Kalau kemarin hanya weekend, kalau besok nanti, selama hari itu sepanjang 2 pekan ke depan. Jadi, sekarang akan lebih ketat lagi aturannya," ucap Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Kapolda menyontohkan penyekatan di Kota Bandung yang dibagi dalam tiga ring, dari pusat Kota Bandung hingga gerbang tol. Hal yang sama bakal diterapkan di kabupaten dan kota lain yang menerapkan PPKM darurat di Jabar.

"Wilayah lainnya itu juga menerapkan hal sama. Di Bogor, kota-kota yang lain, kabupaten lain, juga sama. Jadi pola ring itu bagaimana kita mengeliminir mobilitas masyarakat," ujar Kapolda.

Selain itu, ia pun mengingatkan kepada seluruh anggota Polri khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat, agar terus berdisiplin protokol kesehatan.

Dia pun memaklumi apabila ada anggotanya yang kini terpapar Covid-19. Karena menurutnya tugas Polri yang bersinggungan langsung dengan masyarakat cukup meningkatkan potensi keterpaparan.

"Kita tahu mungkin di tingkat Polres, bagaimana penyekatan di lakukan, operasi razia dan lain-lain, dan saya kira bukan hanya anggota Polri, garda terdepan di bidang pelayanan kesehatan juga kita sangat prihatin," kata Dofiri.

Masyarakat di 12 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat bakal mengalami pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat menyusul telah diketok palunya PPKM Darurat Jawa-Bali oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi memutuskan, PPKM Jawa-Bali diberlakukan selama medi0 3-20 Juli 2021. Keputusan itu diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) masuk dalam daftar daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diberlakukan untuk 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. 

Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jabar tersebut di antaranya masuk zona merah, yakni Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Sementara 14 daerah lainnya berzona oranye yang juga menerapkan PPKM yakni, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.***