Propam Gerebek Polisi Tengah Pesta Sabu di Hotel Surabaya

Propam Gerebek  Polisi Tengah Pesta Sabu di Hotel Surabaya
Lihat Foto

Wjtoday  Surabaya –  Divisi Propam Markas Besar Kepolisian RI dan Bidang Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan lima anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya karena kedapatan berpesta narkotika di sebuah hotel bersama tiga warga sipil.

"Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama-sama dengan Bidpropam Polda Jatim (yang melakukan penindakan) terhadap total ada delapan orang yang diamankan, terdiri dari lima oknum dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dan tiga warga sipil," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddison Isir di kantornya pada Jumat malam, 30 April 2021.

Ia menjelaskan, kedelapan orang yang diamankan itu digerebek saat berpesta narkotika di sebuah hotel di Surabaya pada Kamis, 29 April 2021. Lima oknum polisi yang diamankan itu ialah

Iptu EJ, Iptu RS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS. Adapun warga sipil yang ikut diamankan yaitu JC, D, IS.

Dari penggerebekan itu, lanjut Kombes Isir, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five, dan satu butir pil ekstasi. Barang bukti itu diamankan di antaranya dari anggota Polrestabes Surabaya yang ditindak. 

Dari hasil tes urine yang dilakukan, urine empat oknum polisi yang diamankan mengandung unsur narkotika. Sementara satu oknum polisi negatif. "Terkait dengan proses lebih lanjut ditangani oleh Propam Polda Jatim dari sisi pelanggaran kode etik profesi, kita juga akan kaji dari sisi pelanggaran pidana," ujar Isir. 

Kini, kelima polisi itu ditahan dan menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jatim. Mereka diperiksa secara etik. Selain itu, mereka terancam pidana karena hasil tes urine empat polisi di antaranya positif mengandung zat narkotik. Jika pun negatif, mereka tetap diintai UU Narkotika karena barang bukti narkotika ditemukan saat penggerebekan. ***