Rancang Perda Pesantren, Bapemperda Provinsi Bengkulu Kunjungi DPRD Jabar

Rancang Perda Pesantren, Bapemperda Provinsi Bengkulu Kunjungi DPRD Jabar

WJtoday, Bandung - Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu kunjungi DPRD Jawa Barat dalam rangka studi banding penyusunan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya DPRD Jawa Barat telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda yang telah berlaku sejak tahun 2021 lalu itu menjadi salah satu rujukan Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu. 

“Kunjungan ini dalam studi banding rancangan pembentukan perda pesntren di Provinsi bengkulu. Aspek yang kami menjadi fokus koordinasikan mulai dari azas filosofis, yuridis dan sosiologis” terang Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/1/2023).

Studi banding Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu turut dihadiri Biro Hukum Pemda Jawa Barat untuk mengkoordinasikan kewenangan pemda dalam memfasilitasi pesantren melalui APBD. 

“Dari rangkaian diskusi, menambah khazanah dan semangat kami Bapemperda untuk melakukan kajian dan uji publik atas perda inisiatif kami yakni Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Provinsi Bengkulu” ungkap Usin.

Lebih lanjut Usin menjelaskan, penyusunan perda fasilitasi pesantren di Provinsi Bengkulu membutuhkan perjuangan panjang dan perlu dukungan dari seluruh masyarakat. 

Keberadaan pesantren di Provinsi Bengkulu terus berkembang sehingga membutuhkan payung hukum dalam skup yang lebih teknis. Pondok pesantren adalah institusi pendidikan yang sangat andal dalam membangun generasi masa depan bangsa. 

“Usai dari DPRD Jawa Barat kami juga berkunjung ke salah satu pondok pesantren mahasiswa universal untuk menggali kemanfaatan langsung dari perda yang saat ini tengah kami susun” tutup Usin.  ***