Resmi, PSBB Total Jakarta Berlangsung Mulai Besok

Resmi,  PSBB Total Jakarta Berlangsung Mulai Besok
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai senin, 14 September 2020. Keputusan itu diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/8).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, penularan Covid-19 harus dikendalikan. Jika tidak, maka berdampak pada kondisi sosial, ekonomi dan budaya. Maka dari itu, perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat.

“Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan formulasi sebelumnya. Yang berbeda inilah yang menyebabkan kita harus memerlukan waktu ekstra,” ucap Anies.

Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 itu diterbitkan pada Minggu, 13 September 2020.

Anies berharap warga DKI Jakarta untuk tetap melakukan aktifitasnya di rumah. Lebih penting lagi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Status PSBB sesuai Permenkes yang berlaku dua minggu dan dapat diperpanjang. Selama PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak,” pungkasnya.***