Respons Terbentuknya PDSI, DPR Bakal Bahas Revisi UU Praktik Kedokteran

Respons Terbentuknya PDSI, DPR Bakal Bahas Revisi UU Praktik Kedokteran

WJtoday, Jakarta - Merespons menguatnya aspirasi revisi UU tentang Praktik Kedokteran setelah terbentuknya organisasi profesi dokter yang baru, yakni Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan pihaknya akan membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Memang aspirasi revisi Undang Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan, karena ada kekhawatiran wadah tunggal profesi bisa menjelma menjadi otoriter dan mengusung kepentingan lain. Terkait hal ini tentu nanti kami komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya," kata Putih Sari, Senin (16/5/2022).

Adapun UU Praktik Kedokteran yang ada sekarang tertuang dalam UU nomor 29 Tahun 2004 mengatur IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran.

Namun demikian, Putih Sari mengatakan ada regulasi lain yang memperbolehkan untuk membentuk wadah perkumpulan yang baru.

"Untuk membentuk wadah perkumpulan siapapun diperbolehkan karena dijamin oleh Undang-Undang Dasar bebas berserikat," kata Putih Sari.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu berharap apa pun organisasinya, dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran di Indonesia.

"Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran tanah air," kata Putih Sari.

Sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto bertemu dengan Anggota Wantimpres Agung Laksono di kediaman pribadinya, (13/5/2022).

Terawan hadir bersama Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang diketuai Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno untuk beraudiensi dengan Agung Laksono.

Para pengurus PDSI menyampaikan kepada Agung mengenai sudah adanya kekuatan hukum organisasi tersebut berdasarkan izin yang telah diberikan Kemenkumham pada April 2022.

Pengurus PDSI juga menyampaikan beberapa perhatian organisasinya pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran.

Beberapa hal yang disampaikan antara lain adalah perlunya revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

“Reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia,” dikutip dari Wantimpres.go.id, Minggu, (15/5/2022).

PDSI menyampaikan bahwa saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.

Sementara itu, Agung Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana baik PDSI serta mendukung reformasi dunia kesehatan, termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.

“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI” kata Agung.***