RKUHP Akan Disahkan Jadi UU Paling Lambat Akhir Tahun Ini

RKUHP Akan Disahkan Jadi UU Paling Lambat Akhir Tahun Ini

WJtoday, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat akhir tahun ini. 

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, M. Nurdin, dalam rapat Panja Penyusunan RUU TPKS, Rabu, 17 November 2021.

Menurut Nurdin, dia juga mengikuti rapat Panja KUHP bersama dengan pemerintah. Sehingga dia sering berkoordinasi dan menurutnya sudah ada kesepakatan dengan pemerintah bahwa RKUHP akan diselesaikan tahun ini.

"Saya memang ikut di Panja KUHP, dan juga sering koordinasi dengan pemerintah dengan Menteri Hukum dan Wakil Menteri, Wamen dan sudah sepakat bahwa RUU KUHP dan Pemasyarakatan itu akan dibahas kalau bisa sampai akhir tahun ini selesai," kata Nurdin di Gedung DPR, Rabu (17/11/2021).

Nurdin juga mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, terkait hal ini. Dia berharap sebelum berganti tahun RKUHP sudah disahkan.

"Mudah-mudahan sebelum awal tahun sudah bisa diketuk Pak. Itu kemarin pembicaraan saya dengan Prof Eddy wamenkumham terima kasih," ujarnya.

Nurdin yakin RKUHP akan disahkan sebelum tahun 2022, karena saat ini sejumlah pasal di dalam RKUHP yang dinilai kontroversi sudah disosialisasikan kepada masyarakat. 

Karena itu, dari pemerintah mengklaim pasal-pasal tersebut sudah bisa diterima publik.

"Kata Pak Wamen, penjelasan kepada masyarakat terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial di RKUHP sudah clear semua. Jadi kita tinggal maju saja," kata Nurdin.***