RKUHP Bakal Dibahas dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 pada 6 Desember Mendatang

RKUHP Bakal Dibahas dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 pada 6 Desember Mendatang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan masuk dalam rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada hari Selasa (6/12/2022) mendatang.

Sejumlah agenda direncanakan akan dibahas dalam rapat paripurna tersebut, seperti dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (4/12/2022), ada tiga agenda, yakni :

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation); dan

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, bahwa pada bulan Desember mendatang, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi Undang-Undang.

Ia menyebut bahwa DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk mengesahkan program revisi Undang-Undang tersebut setelah melalui proses panjang, bahkan semua pihak pun sudah diajak untuk berdialog sebelum upaya pengesahan dilakukan.

“Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintahnya. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan pers juga sudah didengar,” kata Mahfud MD dalam seminar tentang Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP, Rabu (16/11/2022).  
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengutarakan, bahwa memang masih ada kekurangan di sana-sini terkait dengan bakal produk hukum tersebut, akan tetapi RKUHP tetap segera disepakati untuk menjadi undang-undang pada bulan Desember 2022 mendatang.

Ia menyebut bahwa prosesnya sudah puluhan tahun dibahas dan tidak mungkin menunggu semuanya sepakat, apalagi demokrasi memberi hak memberikan pendapat semua kalangan, konstitusi menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat.

Menko memaparkan bahwa, tadinya RKUHP ingin diselesaikan sebelum 17 Agustus 2022 lalu sebagai hadiah peringatan kemerdekaan, namun Presiden ingin semua aspirasi ditampung. Sehingga semua stakeholders tetap dilibatkan untuk ikut dalam upaya pembahasan.
 
“Untuk memastikan bahwa masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu,” paparnya.
 
Pemerintah mengapresiasi berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan masukan dan aspirasi, termasuk Dewan Pers. Menurut Menko, pemerintah menampung bukan hanya 22 materi tapi 69 materi, dan sudah diolah oleh tim di pemerintah.
 
Mahfud menekankan bahwa pemerintah pada awal pekan depan akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Presiden, sebelum nanti dijadwalkan rapat bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam rapat Paripurna.
 
“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” tandasnya.  
 
Ia menutup bahwa pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini, mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya yang dirajut menjadi satu dalam visi bersama tentang Indonesia, yang diharapkan segera menghasilkan KUHP yang baru, yang merupakan agregasi yang luar biasa, titik temu dan penyatuan pandangan setelah berdiskusi selama 59 tahun terakhir.

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman memprediksi, bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam masa sidang periode sekarang.

“Jika melihat perkembangan terkahir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP enggak bakal disahkan di periode ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Pasalnya, ia yakin bahwa bully dan sumpah serapah terhadap DPR RI dan pemerintah masih sangat mungkin terjadi oleh kelompok masyarakat dan LSM mana pun. Apalagi saat ini sedang masa menjelang Pemilu 2024.

“Sebaik apapun draf (RKUHP) yang disepakati DPR, akan di-bully oleh media dan LSM,” ujarnya.

Anggota Fraksi dari Partai Gerindra itu menyebut, bahwa banyak perdebatan yang masih mungkin terjadi di dalam materi draf RKUHP. Salah satunya adalah tentang hukuman mati dan perluasan larangan zina.

“Banyak yang menolak, sama yang banyaknya yang setuju,” terangnya.

Energi pemerintah dan DPR akan semakin banyak terkuras untuk menjelaskan ke publik terkait dengan RKUHP tersebut jika sampai disahkan di periode sekarang. Karena Pemilu 2024 pun, energi yang diperlukan memang harus maksimal demi meminimalisir polarisasi nanti.

Untuk itu, ia menyarankan agar KUHP yang saat ini masih berjalan agar dimaksimalkan terlebih dahulu, sekalipun banyak sekali pasal-pasal yang dinilainya berpotensi memicu ketidakadilan. Apalagi banyak aktivis yang berbicara kritis masuk penjara akibat dari penerapan pasal-pasal di dalam KUHP buatan kolonial Belanda itu.***