Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Digelar 17 Mei

Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Digelar 17 Mei
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sidang perdana kasus mafia tanah yang dialami keluarga aktris Nirina Zubir akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 17 Mei 2022.

Hal itu diungkap Nirina Zubir melalui akun instagramnya @nirinazubir_.

Nirina Zubir akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu pada Selasa, 17 Mei 2022.

Nirina melalui akun instagramnya @nirinazubir_ pada Sabtu, 14 Mei 2022, mengaku menerima undangan persidangan pada Jumat, 13 Mei 2022.

Surat panggilan sidang ini disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 13 Mei 2022. Surat tersebut, seperti yang termuat di akun Instagram Nirina Zubir, ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ibnu Suud, yang sekaligus sebagai jaksa penuntut umum

"Akhirnya yg ditunggu2 datang juga… Untuk pertama kalinya Na terima foto dari wa," kata dia dikutip dari keterangan dalam unggahan foto Surat Panggilan Sidang di akun instagramnya tersebut, Minggu (15/5/2022).

Kasus yang dialami Nirina ini bermula ketika enam lembar sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir, tiba-tiba hilang secara misterius pada pertengahan 2018. Cut Indria Martini, ibunda dari Nirina Zubir kemudian meminta tolong kepada asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, untuk mengurus sertifikat-sertifikat yang hilang itu.

Hingga Cut Indria meninggal pada 12 November 2019, Riri belum juga selesai mengurus sertifikat tanah yang hilang. Dia menyampaikan kepada ahli waris bahwa pengurusan sertifikat masih ditangani oleh seorang notaris bernama Faridah. Belakangan, cerita sertifikat hilang itu diketahui hanya cerita karangan Riri.

"Jadi karena ibu saya tahunya hilang, dari situlah dia meminta pertolongan untuk mengurusnya. Jadi bukan ibu saya menyerahkan sertifikat tersebut, tapi itu diambil, dan kami dikelabui seakan-akan hilang," kata Fadlan Karim, kakak dari Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 November 2021.

Lama tidak ada kejelasan dari Riri soal sertifikat itu, Fadlan mendatangi kantor BPN Jakarta Barat pada November 2020. Di sana, dia mendapati enam sertifikat tanah ibunya sudah beralih kepemilikan atas nama Riri dan suaminya, Endrianto, dengan dasar Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah.

Akta tersebut diduga ditulis, ditandatangani dan dipalsukan oleh notaris Faridah, karena Cut Indria tidak pernah memberikan kuasa jual. Selain itu, akta tersebut telah disahkan oleh dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Ina Rosaina dan Erwin Ridwan.

Setelah beralih nama, Riri menjual tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Sementara sertifikat lain yang belum dijual, diagunkan ke bank BCA dan BRI dengan nilai Rp 5 miliar, Rp 1,2 miliar, dan Rp 1,2 miliar lagi.

Keluarga Nirina Zubir lantas melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. Riri, Endrianto, Faridah, Ina dan Erwin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kala itu, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penyidik tidak akan berhenti pada 5 tersangka itu saja. Polisi berencana mencari sosok di belakang perkara ini.

"Namanya mafia, tidak dikerjakan sendiri. Ini yang masih didalami," kata Tubagus, Kamis, 18 November 2021.***