Soal Aturan Laporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kata Kemenkeu hingga Bea Cukai

Soal Aturan Laporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kata Kemenkeu hingga Bea Cukai

WJtoday, Jakarta - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan jadi sorotan usai mensosialisasikan aturan membawa barang ke luar negeri. Dalam video unggahan di Instagram @beacukaikualanamu, dijelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai.

Penumpang bisa mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan dan mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB). Hal itu dilakukan demi menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke tanah air.

Aturan ini banyak diprotes netizen yang menilai aturan tersebut sangat menyusahkan untuk orang-orang yang mau berpergian ke luar negeri.

Kehebohan ini pun direspons langsung Kementerian Keuangan, Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan kebijakan yang jadi sorotan itu sebetulnya sudah ada sejak tahun 2017 dan masih berjalan tanpa perubahan sampai sekarang.

Kebijakan itu menurut Yustinus sifatnya layanan yang opsional dan tidak mewajibkan semua masyarakat yang mau ke luar negeri harus melapor.

"Tidak ada maksud pemerintah dan Ditjen Bea Cukai membikin ribet atau menyulitkan warga negaranya sendiri yang akan berpergian ke luar negeri," ungkap Yustinus dalam keterangan video di akun media sosial resminya, baik di Instagram maupun X, Minggu (24/3/2024). 

Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera dan lain-lain). "Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," kata dia dalam akun resmi X nya dikutip Minggu (24/3/2024).

Yustinus menjelaskan konten video dibuat oleh Kantor BC Kualanamu merupakan inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik. Hal itu patut dihargai. "Namun kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," jelasnya.

Menurutnya praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Untuk deklarasi bersifat opsional dan bukan kewajiban. Ini dilakukan untuk memudahkan penumpang saat kembali ke tanah air. Ada opsi lain yaitu menggunakan Custom Declaration yang disediakan.

Jadi untuk mendapatkan layanan deklarasi ini bisa ditemui di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan. Jadi memang sudah diatur sejak awal, demi efektivitas dan efisiensi.

Yustinus mengharapkan dengan keterangan ini, warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri bisa menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar.

"Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukkan dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan," tambah dia.

Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Bea Cukai: Fasilitas Opsional

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan penjelasan terkait regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri yang heboh di media sosial. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan regulasi tersebut telah berlaku sejak tahun 2017.

Menurut dia, aturan ini sudah ada pada PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas dia dalam keterangannya, ditulis Minggu (24 Maret 2024).

Dia menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," tambah dia.

Dia menyebutkan Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian

"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional," ujar Nirwala.***