Soal Dana Ilegal Pemilu 2024, PPATK Didesak Koordinasi dengan Tiga Lembaga Penegak Hukum Negara

Soal Dana Ilegal Pemilu 2024, PPATK Didesak Koordinasi dengan Tiga Lembaga Penegak Hukum Negara

WJtoday, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi terkait adanya dana pemilu 2024 yang berasal dari usaha ilegal. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan hal tersebut belum menjadi kewenangan Bawaslu lantaran dana yang diawasi bawaslu hanya dana kampanye. 

"Ada dana yang kemudian disinyalir akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye," ujar Rahmat Bagja.

"Sedangkan saat ini tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023," lanjutnya saat tengah memberikan paparan pada acara diskusi Lembaga Survey KedaiKOPI. 

Oleh karena itu, lanjut Bagja, dia mendorong pihak PPATK untuk berkoordinasi terlebih dahulu ke lembaga penegak hukum negara, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. 

"Tiga lembaga penegak hukum bisa kemudian melakukan cek terhadap informasi yang disampaikan PPATK. Ini yang harus dilakukan. Bukan di Bawaslu tapi penegak hukum di lainnya," jelas Bagja. 

Namun, kata Bagja, jika sudah memasuki tahap kampanye, maka terkait masalah aliran dana tersebut akan menjadi tanggung jawab Bawaslu

"Begitu masuk ke kampanye, itu kewenangan Bawaslu, karena seluruh laporan pidana pemilu itu harus melalui pintu Bawaslu," imbuhnya. 

Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi. Dia mengatakan bahwa pihak Bawaslu belum bisa bertindak lebih lanjut lantaran belum adanya laporan masalah itu. 

Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Puadi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dana partai politik untuk kampanye. 

"Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye," kata Puadi saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.

"Nanti akan ada audit dana kampanye dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun kepada anggota partai politik yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).

PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.***