Tak Hanya Indra Kenz, JPU pun Berencana Banding atas Putusan Hakim

Tak Hanya Indra Kenz, JPU pun Berencana Banding atas Putusan Hakim

WJtoday, Jakarta - Tidak hanya kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kasus investasi bodong binary option Binomo juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Seperti yang kita ketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Desakan agar JPU mengajukan banding pun muncul dari korban. Para korban mendesak JPU mengajukan banding atas putusan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz diserahkan ke negara.

Menanggapi desakan itu, jaksa Kristianto mengatakan, kemungkinan besar pihaknya memenuhi permintaan korban untuk mengajukan banding.

Namun, Kristianto dan tim akan menganalisis putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Akan kami analisis dulu, kemungkinan besar kami akan banding," kata Kristianto melalui keterangannya, dikutip Rabu (16/11/2022).

Kristianto menyebutkan, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban.

Kristianto mengacu pada kasus perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Majelis hakim dalam perkara Fakar memutuskan bahwa semua aset milik terdakwa yang telah disita selama penyidikan tidak dirampas negara.

Melainkan, seluruh aset sitaan itu dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.

"Karena perkara seperti ini atas nama Fakar Suhartami Pratama, barang bukti dilelang untuk mengganti kerugian para korban," kata Kristianto.

Kuasa hukum Indra Kenz akan banding

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengatakan, vonis dari majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

"Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," kata Brian usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Brian menjelaskan, banyak poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Hal yang paling menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban.

"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua, jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Brian.

Brian merasa pihaknya sudah memaparkan dalam persidangan bahwa tidak ada uang korban yang mengalir ke rekening Indra.

Brian menegaskan, seluruh uang korban didepositokan ke rekening Binomo, bukan terdakwa.

"Dalam pembuktian yang kami ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231.000 USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelas dia.

Brian memastikan akun Indra Kenz di platform Binomo yang dipaparkan dalam sidang itu bukanlah suatu kebohongan atau pemalsuan.

Mereka telah mengajukan permohonan melalui email ke Binomo untuk membuka blokir kode referral akun milik terdakwa, dan itulah yang dipaparkan sebagai bukti di persidangan sebelumnya.

"Kami juga akan mengumpulkan bukti bahwa Indra lebih banyak mendapatkan uang dari Indodax, bukan Binomo, itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujar Brian.


Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz akan diserahkan ke negara, bukan kepada korban.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).***