Terdakwa Kebakaran Gunung Bromo Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun

Terdakwa Kebakaran Gunung Bromo Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun

WJtoday, Jakarta - Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), terdakwa perkara kebakaran Gunung Bromo karena flare prewedding dituntut 3 tahun pidana penjara. Tuntutan itu karena terdakwa menyebabkan kerugian dan kerusakan ekosistem. 

Sidang pembacaan tuntutan di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksan, Senin (15/1) sore. Jaksa yang membacakan tuntutan yakni Militandityo Alfath Arviansyah, Irene Ulfa, Eko Febrianto dan Erwin Rionaldy Koloway.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra menjelaskan tuntutan itu didasarkan pada hal yang memberatkan. Seperti akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian hingga Rp 741.866.003.300.

Tak hanya itu, lanjut Made ekosistem dan vegetasi endemik di Bromo juga mengalami kerusakan. Pelaku usaha juga turut terimbas dalam bidang ekonomi.

"Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum," kata Made.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa Mustaji mengaku tetap menghormati tuntutan jaksa. Meski menurutnya, tuntutan itu terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar savana Gunung Bromo.

"Niatnya ke sana (Bromo) untuk foto prewedding, membantu rekannya yang tidak punya. Kami akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk disidangkan pada Senin mendatang," ujar Mustaji.

Diberitakan sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu. Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang sedang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.

Atas peristiwa tersebut, Andrie Wibowo Eka Wardhana, Manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare.***