Terima 1.415 Aduan di Semester I 2023, Komnas HAM Catat Jakarta Jadi Wilayah dengan Dugaan Pelanggaran Terbanyak

Terima 1.415 Aduan di Semester I 2023, Komnas HAM Catat Jakarta Jadi Wilayah dengan Dugaan Pelanggaran Terbanyak

WJtoday, Jakarta - Komnas HAM RI mencatat sebanyak 1.415 aduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran HAM pada semester pertama atau Januari sampai Juni 2023.

Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan mengatakan dari total 1.415 aduan tersebut, wilayah dengan jumlah aduan terbanyak yakni DKI Jakarta dengan total 248 aduan.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (24/8/2023).

"Jadi totalnya ada 1.415 aduan yang ada di Komnas HAM. Dan paling banyak adalah di DKI Jakarta 248 aduan, Sumatera Utara 143 aduan, dan Jawa Timur 110 aduan," kata Hari.

Hari mengatakan jumlah pengaduan terbanyak di DKI Jakarta terkait dengan konflik agraria.

"Untuk DKI Jakarta aduan tertinggi di konflik agraria. Jadi banyak banget ini," kata dia.

Selain itu, kata dia, pada periode tersebut Komnas HAM juga menerima aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di luar negeri.

Aduan tersebut, kata dia, di antaranta terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), upah pekerja migran yang tidak dibayarkan, ataupun hak-hak normatif pekerja migran yang tidak dibayarkan.

"Dari catatan kami dari Arab Saudi ada 13 aduan, di Myanmar dan Kamboja ini terkait PMI ya. Di Myanmar ada 8 aduan dan Kamboja ada 3 aduan. Malaysia ada 7 aduan dan Irak ada 3 aduan, ini terkait detensi ya untuk pengaduannya," kata dia.

Dilihat dari wilayah asal pengadu, kata dia, terbanyak juga berada di DKI Jakarta dengan 354 aduan.

Terbanyak kedua, kata dia, berasal dari wilayah Jawa Barat dengan pengadu sebanyak 150 pengadu dan Sumatera Utara ada 133 pengadu.

Untuk klasifikasi pengadunya, lanjut dia, dari individu yang tidak diwakili sebanyak 462 pengadu.

Kemudian dari kantor pengacara, advokat, atau LBH ada 427 aduan.

Dari kelompok masyarakat ada 115 aduan, organisasi ada 86 aduan, dan LSM ada 67 aduan.

"Klasifikasi korban dugaan pelanggaran HAM itu, yang individu sendiri mengalami peningkatan yakni 613 orang yang merasa haknya diganggu dan melaporkan ke Komnas HAM. Kelompok masyarakat ada 313, individu perempuan ada 96, individu pekerja profesi ada 81, dan kelompok pekerja ada 58," kata Hari.

"Jadi semenjak kemudian ada Omnibus Law ini menjadi meningkat aduan-aduan kelompok pekerja termasuk kemudian munculnya Permenaker nomor 5 tahun 2023," sambung dia.

Kemudian untuk klasifikasi perespon atau pihak yang merespon surat Komnas HAM baik surat perlindungan maupun surat tanggapan dari pengaduan terbanyak ada di Kepolisian dengan 97.

Kemudian untuk pemerintah pusat atau kementerian ada 61, Lembaga negara non kementerian ada 47, pemerintah daerah ada 46, korporasi ada 20, dan lembaga peradilan ada 13.

"Klasifikasi pihak teradu paling banyak Polri ya. Ini memang terutama di konflik-konflik agraria, 405 ya Polri di sini. Kemudian di Korporasi ini juga paling banyak di konflik agraria, jadi ada 198. Posisi tiga besar lainnya adalah pemerintah pusat ada 138," kata dia.

"Kemudian pemerintah daerah ada 134. Individu orang seorang ada 133, lembaga peradilan ada 79, BUMN/BUMD ada 70. Paling sedikit ini di kelompok pemyandang disablitas ada satu orang," sambung dia.

Untuk pokok aduan berdasarkan pihak teradu di antaranya terkait ketidakprpfesionalan Aparat Penegak Hukum baik polisi, jaksa, pengacara, atau militer ada 61,7 persen.

Kemudian untuk pokok aduan terkait kekerasan dan penyiksaan aparat ada 10,6% dan terkait kinerja dan kode etik aparat penegak hukum ada 5,9%.

Untuk pokok aduan terhadap korporasi paling tinggi terkait dengan konflik agraria sebanyak 43,4%, sektor ketenagakerjaan 23,2%, lainnya 9,6%, dan lingkungan sebanyak 6,6%.

Untuk pokok aduan terhadap pemerintah pusat paling tinggi terkait dengan konflik agraria sebanyak 36,6%, pengabaian hak kelompok rentan dan marjinal sebanyak 15,9%, pelanggaran administrasi pemerintahan 10,1%, dan pelanggaran HAM berat 8,0%.

"Klasifikasi hak yang diadukan tertinggi terkait dengan kesejahteraan sebanyak 571 pengaduan. Hak memperoleh keadilan 470, dan hak atas rasa aman 134. Yang paling rendah adalah hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, ini ada 2 aduan," kata dia.***