Ternyata, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sudah Bebas Bersyarat Sejak 6 Oktober

Ternyata, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sudah Bebas Bersyarat Sejak 6 Oktober
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendapat pembebasan bersyarat. Wahyu bebas sejak 6 Oktober 2023.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas PB (pembebasan bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).

Diketahui, Wahyu di tingkat pertama dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Vonis itu diketok pada 24 Agustus 2020.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara. Putusan MA itu diketok pada 2 Juni 2021.

Edward menjelaskan Wahyu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Wahyu akan mendapat bimbingan hingga 2027 mendatang.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Saat ini yang bersangkutan berada di bawah bimbingan Bapas Kelas I Semarang, dengan masa bimbingan sejak tanggal 6 Oktober 2023 hingga 13 Februari 2027," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.***