Terpidana Korupsi DPO Kejati Aceh Ditangkap di Kawasan Ciamis

Terpidana Korupsi DPO Kejati Aceh Ditangkap di Kawasan Ciamis

WJtoday, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan seorang buronan terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 telah ditangkap di kawasan Kabupaten Ciamis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis  mengatakan terpidana korupsi yang ditangkap tersebut atas nama Ami Aristoni (44). Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Senin (23/5).

"Yang bersangkutan terpidana korupsi yang masuk DPO sejak 2020. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung," ungkap Ali, di Banda Aceh, seperti dikutip Antara, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Yang bersangkutan dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah. 

Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp10 miliar yang dialokasikan pada 2013. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp754 juta.

Dia mengatakan yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Namun tidak mengindahkan, malah melarikan sejak Juli 2020.

"Penangkapan terpidana tersebut setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh," tandasnya.  ***