Tersangka HRS Siap Datang, Polda Metro Jaya Tetap Akan Tangkap

Tersangka HRS Siap Datang, Polda Metro Jaya Tetap Akan Tangkap
WJtoday, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan langsung menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Diketahui, Pemimpin FPI itu telah dua kali dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut dan dinilai tidak kooperatif hadir penuhi panggilan pemeriksaan.

Yusri mengatakan kepolisian akan langsung menangkap HRS. Pasalnya, kata ia, HRS telah dua kali mangkir saat diperiksa sebagai saksi. 

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS ini, saya tegaskan lagi panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan kepada MRS," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12). 

Sebelumnya, pengacara FPI, Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan tersangka bagi kliennya. 

Aziz Yanuar mengatakan kliennya Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan polisi itu. Namun, ia mengaku panggilan sebagai tersangka belum diterima pihak Habib Rizieq. 

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Menangkap itu kan ada suratnya kan, ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang. Kapan waktunya Insya Allah akan kami penuhi," kata Aziz. 

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab. 

Selain HRS, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). 

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12). 

Penyidik menetapkan HRS sebagai tersangka kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. 

HRS dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.***