Tidak Sadar, Lengah dan Kurang Fokus, Alasan Rombongan Pesepeda Bisa Masuk Tol

Tidak Sadar, Lengah dan Kurang Fokus, Alasan Rombongan Pesepeda Bisa Masuk Tol

WJtoday.com - Pihak PT Jasa Marga dan Korlantas Polri akhirnya mengungkap kasus rombongan pesepeda yang masuk ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga).

Kepala Induk Patroli Jaya Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila, mengungkapkan, berdasarkan pengakuan saksi berinisial SO yang termasuk dalam rombongan pesepeda tersebut, ia dan rombongan mengaku tak tahu kalau telah melintas jalan Tol.

"Menurut pengakuan SO mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol, lengah dan kurang fokus akibat kelelahan mengejar ketinggalan dengan rombongan lain sehingga tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk," kata Kamila.

Kamila mengatakan, kemudian para pesepeda itu melakukan aksi nekat dengan melawan arus dan menyebrangi ruas jalan untuk menuju titik awal mereka bertemu yakni Rest Area Km 45 Tol Jagorawi.

Terungkap ada 7 orang pesepeda yang melakukan aksi nekat dan melanggar aturan tersebut.

Lebih lanjut, Kamila membeberkan ke tujuh orang pesepeda yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi tersebut yakni SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan AS.

"Rata-rata alamatnya berdomisili di Bekasi," tutur Kamila.

Polisi menyebut rombongan  pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.

Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tidak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.

Namun, lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepeda itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.

Sementara itu, Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti, juga menjelaskan, bahwa pihaknya bersama kepolisian melakukan penelusuran dengan cara mengecek kamera pengintai atau CCTV yang berada di lajur, gerbang tol dan Rest Area Km 45. Investigasi lanjutan pun turut dilakukan.

Hasilnya, kata Irra, rombongan pesepeda itu diketahui berasal dari Bekasi dan Pamulang. Mereka melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07:30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi.

"Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain," kata Irra dalam keterangannya, Senin (14/9/2020) malam.

Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda itu, mereka berkomitmen bahwa kejadian seperti yang mereka lakukan tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.***