Tim Kuasa Hukum Arif Rachman Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baik Kliennya

Tim Kuasa Hukum Arif Rachman Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baik Kliennya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tim kuasa hukum meminta AKBP Arif Rachman Arifin untuk dilepaskan dari berbagai tuntutan dalam status kliennya sebagai terdakwa. Hal itu diungkap dalam pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).

Pengacara meminta hakim menyatakan Arif tidak bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata pengacara Arif, Marcella Santoso saat sidang di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).

Marcella menyebut semua tindakan yang dilakukan Arif telah diuji secara administratif. Marcella juga memohon kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik dan harkat martabat kliennya.

"Segenap tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin telah diuji secara administratif. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin. Memulihkan hak-hak terdakwa Arif Rachman Arifin," kata Marcella.

Marcella menyebut kliennya bersikap jujur, sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Arif merupakan tulang punggung keluarga.

"Selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Marcella.

Lebih lanjut, Marcella menyebut kliennya telah berjasa kepada bangsa dan negara. Dia juga menyebut Arif telah membuat terang pembuktian dalam persidangan.

"Terdakwa telah menyesali seluruh perbuatannya. Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Marcella.

"Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin karena telah membuat terang pembuktian dalam persidangan Almarhum Brigadir Yosua," imbuhnya.

AKBP Arif Rachman Arifin menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Arif mengaku masih tidak percaya duduk di kursi terdakwa.

Arif menyampaikan permintaan maaf kepada ayahnya. Arif berharap ayahnya ikhlas menerima takdir yang terjadi.

"Untuk ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini. Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda," kata Arif saat membacakan pleidoi pribadi di PN Jaksel.

Arif mengaku masih berusaha menjadi anak yang bisa dibanggakan. Sambil menangis, Arif berharap sang ayah tetap memberikan dukungan kepadanya.

Arif menyampaikan permohonan maaf kepada ibu dan mertuanya. Arif menyebut ibu dan mertuanya adalah kekuatan bagi dirinya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa.

"Untuk ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya. Ikatan saya terhadap cinta kasih merupakan kekuatan saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi," kata Arif.

Tangis Arif kembali pecah saat mengulas kembali kasus ini. Arif mengaku tidak percaya didakwa kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua yang juga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain," kata Arif.

AKBP Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***