Tok! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun untuk Kasus RS UMMI

Tok! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun untuk Kasus RS UMMI
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara bagi terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor, Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain Habib Rizieq, dalam perkara serupa hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka ialah menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Baca juga: Massa Pendukung Rizieq dan Polisi Sempat Bentrok, Situasi Mulai Kondusif

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi Rizieq. Hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat. 

Jaksa awalnya mendakwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona di RS Ummi Kota Bogor. Menurut jaksa, Rizieq telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat.  ***