Tuntut Kenaikan Upah, Jutaan Buruh Siap Mogok Nasional

Tuntut Kenaikan Upah, Jutaan Buruh Siap Mogok Nasional

WJtoday - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi mogok serentak pada Desember 2021 menolak penerapan upah minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2022 sebesar 1,09 persen.

"Mogok nasional direncanakan pada awal Desember 2021. Tanggalnya kemungkinan tentatif yaitu 6 atau 8 Desember, namun belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh," tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/21).

Ia mengatakan pemogokan akan diikuti sekitar dua juta buruh di lebih dari 30 provinsi, yang mana menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan konstitusi Indonesia.

"Jadi mereka akan menghentikan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang. Salah satunya di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga puncaknya pada Desember 2021," katanya.

Seperti diketahui, Said Iqbal menyampaikan alasan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Survei pun dilakukan KSPI di 10 provinsi, tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003.

Hasilnya, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7 sampai 10 persen. Demikian kata Said Iqbal.

Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku," terang Said Iqbal.

"Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6 persen. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," lanjutnya.

KSPI berpendapat, karena post Covid-19, daya beli masyarakat dan buruh harus dikembalikan seperti awal, dengan dinaikkan upah minimumnya minimal 7 persen. Hal ini dilakukan agar konsumsi naik sehingga pertumbuhan ekonomi juga ikut naik.

Iqbal berpendapat, bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid-19, tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022.

Semua dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam dua tahun terakhir serta diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

Ia juga mengatakan, apabalia pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, kemungkinan besar bakal ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus-menerus.

Terkait dengan aksi mogok tersebut, Roy Jinto Ferianto Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) juga menegaskan buruh menolak pemerintah  menetapkan Upah Minimum Tahun 2022  menggunakan formula perhitungan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Roy Jinto menyatakan penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding, karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja, hal tersebut bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang Hak Berunding Bersama dan juga KEPRES 107/2004 tentang Dewan Pengupahan.

Dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kab/kota 3 tahun terakhir sedangkan tidak semua kab/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut,

"jauh-jauh hari kita temen2 di kab/kota sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kab/kota namun BPS tersebut menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE)  menaker RI tanggal 9 Nopember 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se Indonesia, kami sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut" Ungkapnya

Lebih lanjut  Roy Jinto mengatakan dalam sejarah pengupahan di Indonesia baru kali ini dilakukan pengaturan penetapan Upah Minimum 2022 ada ambang atas dan ambang bawah, jika hal ini diterapkan sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun kedepan tidak akan naik, kalaupun naik hanya berkisar 18 ribu rupiah.

"Mogok Nasional dan mogok daerah terpaksa kaum buruh lakukan karena pemerintah memaksakan kehendak untuk mendegradasi hak-hak kaum buruh" pungkasnya.