Vaksinasi Booster Covid-19 Bakal Dimulai 12 Januari, Berikut Fakta yang Perlu Diketahui

Vaksinasi Booster Covid-19 Bakal Dimulai 12 Januari, Berikut Fakta yang Perlu Diketahui
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan bahwa vaksin dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster dapat diberikan kepada warga umum mulai Rabu, 12 Januari 2022. 

Pemberian vaksin booster dilakukan di tengah melonjaknya kasus varian Omicron di Tanah Air. Apalagi berdasarkan studi, bila terinfeksi galur ini, bisa melemahkan imunitas yang diperoleh dari vaksin sebelumnya. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dalam pelaksanaan pemberian vaksin booster ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria itu harus sesuai dengan penerima vaksin hingga wilayah yang dibolehkan memberikan vaksin booster. 

"Presiden sudah memutuskan bahwa program vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022. Vaksin booster diberikan kepada warga yang berusia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)," ungkap Budi ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 3 Januari 2022. 

Ia juga menyebut, pemberian vaksin dosis ketiga harus berjarak enam bulan dari vaksin dosis kedua yang diterima. 

"Kami identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari (2022) yang sudah masuk ke dalam kategori ini," katanya. 

Lalu, area mana saja yang sudah boleh menyuntikkan vaksin booster dan merek apa yang diberikan di dosis ketiga vaksinasi ini?

Vaksinasi booster baru bisa diberikan di 244 kabupaten atau kota, termasuk DKI

Menkes Budi mengatakan, tidak semua daerah di Indonesia bisa melakukan program vaksinasi booster. Daerah tersebut setidaknya harus sudah memberikan 70 persen vaksin dosis pertama kepada warganya dan 60 persen untuk dosis kedua. 

Maka, dalam catatannya, baru 244 kabupaten dan kota yang sudah berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan ini. DKI Jakarta diperkirakan menjadi salah satu area yang bakal dibolehkan memberikan vaksin dosis ketiga ini.

Merek vaksin yang bakal digunakan untuk booster bisa homolog atau heterolog

Sementara, terkait merek vaksin yang boleh digunakan untuk booster, Menkes Budi menyebut, hal itu akan ditentukan nanti. Saat ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). 

"Jadi, nanti bisa saja homolog (merek vaksin booster sama dengan dua dosis yang sudah diberikan) dan ada yang heterolog atau jenis vaksinnya berbeda. Ya, mudah-mudahan nanti bisa diputuskan tanggal 10 Januari 2022 setelah ada rekomendasi dari ITAGI," ungkap mantan Wakil Menteri BUMN ini. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, selain merek vaksin yang sudah masuk ke dalam negeri, vaksin Merah Putih hingga Vaksin Nusantara bakal digunakan untuk booster. Terkait hal itu, Menkes Budi enggan mengomentari lebih lanjut. 

"Itu mestinya tanya ke Pak Airlangga lah (soal vaksin Nusantara masuk daftar vaksinbooster)," kata Budi. 

Tak semua vaksin booster gratis, sebagian diperoleh dengan cara membeli

Sementara, menurut Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, tak semua vaksin booster diberikan secara cuma-cuma. "Bakal ada dua mekanisme ya," kata Nadia kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Menkes Budi pernah menyampaikan, kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapat booster secara gratis asalkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan."

“Jumlahnya ada 83,1 juta orang yang ditanggung APBN dan disiapkan 92 juta vaksin. Sisanya, biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen,” ujar Budi ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada 14 Desember 2021 lalu. 

Pemerintah juga tengah menggodok aturan vaksinasi booster berbayar untuk masyarakat umum.

Kriteria Penerima Vaksin Dosis 3

Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan vaksinasi booster berbayar untuk masyarakat umum. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Bali (3/12/2021).

“Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang. Yang lainnya bayar. Saya pasti bayar lah,” kata Luhut.

Kriteria Penerima Prioritas Vaksin Dosis 3 atau Booster (gratis dan berbayar)

1. Lansia
2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
4. Pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin booster Covid-19 pada warga yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
5. Warga yang bukan peserta PBI harus membayar untuk mendapat vaksin booster Covid-19.


Syarat Vaksin Dosis 3 atau Booster

1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
2. Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya
3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.

Jenis Vaksin Dosis 3 atau Booster yang Sedang Dikaji BPOM

1. Pfizer
2. AstraZeneca
3. Sinovac. ***