Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp1 Triliun

Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp1 Triliun

WJtoday, Jakarta - Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) senilai Rp 1 Triliun atas pemecatan dirinya sebagai kader partai, karena diduga menggelembungkan dana reses.

Setelah dipecat sebagai kader PSI, ia akan diganti sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Viani ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) dengan nomor registrasi PN JKT.PST-102021KJM.

"Iya, benar, " ujar Viani, Rabu (20/10/2021).

Viani mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan karena tindakan PSI yang memecat dirinya sebagai kader dan menyebutnya telah menggelembungkan dana reses merupakan pembunuhan karakter.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan karena telah merugikan dirinya yang selama ini turut membesarkan nama PSI di DKI Jakarta.

"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” kata Viani.

Untuk itu, Viani merasa berhak melanjutkan kasus tersebut dan menempuh jalur hukum dengan menggugat PSI ke pengadilan.

Dalam dokumen gugatannya, Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI untuk mengganti kerugian senilai Rp 1 Triliun.

"Saya tidak akan mundur selangkahpun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan," pungkas Viani.

PSI ajukan PAW
DPP PSI sebelumnya resmi mengajukan surat penggantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

"Pada hari ini kami secara resmi mengajukan penggantian antarwaktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi," kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Isyana mengatakan, surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Sianipar dan disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Penyampaian surat penggantian antarwaktu ini merupakan kelanjutan dari usaha PSI untuk mengganti Viani yang sudah dipecat sebagai kader PSI.

"Kami berharap pimpinan DPRD DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku," kata Isyana.

Dihubungi terpisah, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael mengatakan, pengganti Viani bernama Cornelis Hotman.

Cornelis merupakan calon legislatif dengan suara terbanyak kedua di PSI untuk daerah pemilihan 3 DKI Jakarta.

"Penggantinya itu namanya Cornelis Hotman, itu suara terbanyak kedua di Dapil 3," tutur Michael.

Cornelis juga merupakan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PSI di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Michael mengatakan, apabila berjalan dengan lancar, proses penggantian antarwaktu Viani bisa berjalan paling cepat satu bulan.

"Saya rasa satu bulan juga sudah selesai prosesnya," ucap dia.

Viani sebelumnya dipecat sebagai kader PSI karena dianggap melakukan tiga pelanggaran, yakni:

1. Penggelembungan dana reses

2. Tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021

3. Tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020

PSI disebut sudah memberikan Viani surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya terhadap Viani Limardi.***