Viral 'Pernikahan' Pasangan Anjing dengan Adat Jawa Tuai Polemik di Medsos

Viral 'Pernikahan' Pasangan Anjing dengan Adat Jawa Tuai Polemik di Medsos

WJtoday, Jakarta - Proses pernikahan dua anjing berjenis Alaskan Malamute bernama Jojo dan Luna menjadi polemik di media sosial.

Warganet menyoroti acara pernikahan dua hewan tersebut yang digelar secara mewah dan menggunakan adat Jawa.

 Jojo dan Luna dinikahkan oleh masing-masing pemiliknya pada Sabtu (15/7/2023) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dikabarkan, pernikahan keduanya melibatkan 100 orang sebagai panitia dan menghabiskan dana sebesar Rp200 juta.

Meski mencuri perhatian, pernikahan Jojo dan Luna yang dilangsungkan menggunakan adat Jawa dipersoalkan beberapa warganet.

Beberapa dari mereka menilai prosesi pernikahan adat Jawa untuk anjing kurang sesuai dengan budaya.

Hal tersebut mereka ungkapkan di kolom komentar akun Instagram ini pada Minggu (16/7/2023).

"Saya merasa terhina, oke lah punya uang tapi ini kayaknya kelawatan gak sih?, menurut saya ini mempermainkan adat," tulis akun @alf******.

"Kok pakai adat jawa si harusnya klau mau pesta ya pesta aja pakai adat org luar negri aja kan bisa...," kata akun @nona****.

"Penghinaan adat Jawa.. dear @bareskrim.polri tolong ditindak .," timpal akun @hadim*****. 

Pembiwara Minta Pemrakarsa Acara Minta Maaf

Persatuan Pembiwara Indonesia (Pepari) mengecam pernikahan dua ekor anjing yang yang menggunakan adat jawa dan kabarnya menelan biaya hingga Rp200 juta.

Ketua Pepari Indonesia, Ki Abeje Janoko, mengatakan acara pernikahan dua ekor anjing bernuansa adat Jawa tersebut dianggap mencederai nilai-nilai budaya yang tetap dilestarikan di NKRI.

Hal kedua, Pepari menganggap sebagai anak bangsa Indonesia merasa mendapat pelecehan dari pelaksanaan pernikahan dua ekor anjing tersebut.

"Sebab prosesi adat diciptakan oleh leluhur kami mengandung nilai luhur dan dipakai dalam upacara sakral dalam pernikahan manusia," jelasnya.

Pembiwara sendiri merupakan seseorang yang memiliki ketrampilan khusus dalam sastra dan bahasa Jawa yang mampu membawakan dalam acara-acara di kalangan masyarakat.

Namun ketika diadopsi untuk prosesi pernikahan dengan memakai simbol-simbol budaya adiluhung yang semestinya tidak sepantasnya diterapkan pada anjing.

Selaku pelaku seni dalam dunia jasa pernikahan yang selama ini sangat menjunjung dan menjaga budaya pernikahan adat Jawa bersumber dari Keraton Yogyakarta dan Surakarta, dimana prosesi ini hanya berlaku untuk manusia dengan segala makna indah dalam filosofinya, maka Pepari merasa keberatan dengan adanya pernikahan dua ekor anjing menggunakan adat Jawa.

"Pepari mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh pemrakarsa maupun yang mempublikasikan kegiatan itu serta pelaku-pelaku yang ada dan terlihat dalam video tersebut," tegas Ki Janoko.

Menurutnya kegiatan itu betolak belakang dengan amanat Undang-undang yang tercantum di UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pemrakarsa juga dinilai melanggar Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

"Oleh karenanya kami menuntut pihak pemrakarsa kegiatan itu untuk meminta maaf secara terbuka, baik melalui media elektronik, maupun media cetak terhitung 3x24 jam sejak pernyataan kami ini dirilis," tandas Ki Janoko. ***